Sehubungan dengan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi di
Aplikasi Sakti dan dalam rangka meminimalisasi penolakan Surat Perintah Membayar (SPM)
sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja dan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran
satuan kerja dalam wilayah layanan KPPN Sumedang, dengan ini disampaikan Panduan
Penyampaian SPM sebagaimana terlampir, yang mencakup kode SPP-SPM, pencatuman uraian
pada SPM, dan dokumen pendukung SPM untuk digunakan sebagai pedoman dalam pengajuan
SPM melalui aplikasi Sakti.
Apabila satuan kerja memerlukan pendampingan dalam implementasi TTE Tersertifikasi
di Aplikasi Sakti, dapat menghubungi CSO atau Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara di KPPN Sumedang.
Klik tautan berikut detil informasinya