Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

 

APBN Hadir untuk Deteksi Dini TBC: Peran KPPN dalam Mengawal Output Layanan Skrining di Daerah

Tuberkulosis atau TBC masih menjadi salah satu persoalan kesehatan masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius. Penyakit ini bukan hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga menyangkut kualitas hidup, produktivitas masyarakat, serta kemampuan pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang cepat dan tepat. Karena itu, penanggulangan TBC tidak dapat hanya dipahami sebagai urusan sektor kesehatan, melainkan juga sebagai bagian dari agenda pembangunan yang memerlukan dukungan kebijakan, anggaran, data, dan koordinasi lintas pihak.

Di tingkat nasional, penurunan kasus TBC menjadi salah satu prioritas kesehatan pemerintah. Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa prioritas kesehatan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencakup pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di daerah. Penguatan transformasi kesehatan nasional juga terus diarahkan melalui perluasan Cek Kesehatan Gratis dan penanganan TBC. Berdasarkan keterangan Sekretariat Negara, program Cek Kesehatan Gratis telah menjangkau lebih dari 70 juta penduduk pada tahun 2025 dan lebih dari 42,3 juta peserta di 38 provinsi pada tahun 2026.

Bagi Kabupaten Sumedang, isu TBC memiliki konteks lokal yang cukup kuat. Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menetapkan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025-2029 sebagai komitmen daerah dalam menurunkan angka penderita dan kematian akibat TBC. Dokumen tersebut mengacu pada target nasional eliminasi TBC tahun 2030 dan bebas TBC tahun 2050, dengan pendekatan multisektor, berbasis data, serta berorientasi pada pelayanan kesehatan yang bermutu dan berpihak kepada pasien.

Data publik menunjukkan bahwa Sumedang mencatat sekitar 3.000 kasus TBC, dengan sekitar 2.700 pasien berhasil diobati. Capaian tersebut patut dilihat sebagai kemajuan, tetapi sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya penemuan kasus, skrining, pengobatan, edukasi, dan pendampingan pasien masih perlu terus diperkuat. Dalam situasi seperti ini, layanan skrining menjadi penting karena deteksi dini dapat membantu masyarakat memperoleh penanganan lebih cepat dan menekan risiko penularan lebih luas.

Dari sisi alokasi, data rencana pelaksanaan tracing CKG di Jawa Barat menunjukkan Kabupaten Sumedang memiliki 256 lokus. Total biaya tracing untuk Sumedang tercatat sebesar Rp1.926.000.000. Apabila setiap lokus atau kegiatan diarahkan untuk menjangkau 100 orang, maka terdapat potensi layanan skrining kepada sekitar 25.600 orang masyarakat Sumedang. Angka ini menunjukkan bahwa kegiatan skrining bukan sekadar aktivitas administratif, tetapi memiliki skala layanan yang cukup besar dan langsung menyentuh masyarakat.

Dari perspektif pelaksanaan APBN, program skrining TBC menarik untuk dilihat karena memiliki hubungan langsung dengan masyarakat. Anggaran yang dialokasikan tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen pelaksanaan anggaran, tetapi diterjemahkan menjadi kegiatan lapangan dan layanan nyata. Apabila ke depan terdapat alokasi atau satuan kerja terkait program skrining TBC, baik melalui mekanisme tugas pembantuan maupun skema lainnya, dalam wilayah pembayaran KPPN Sumedang, maka program tersebut dapat menjadi contoh bagaimana APBN hadir dalam bentuk layanan deteksi dini bagi masyarakat.

Secara nasional, data penanganan TBC menunjukkan pagu sebesar Rp3,931 triliun dengan realisasi Rp380,160 miliar atau sekitar 10 persen. Data ini memberi gambaran bahwa ruang akselerasi pelaksanaan kegiatan masih cukup besar. Dengan pagu yang signifikan, kualitas pelaksanaan anggaran perlu dikawal agar realisasi tidak hanya meningkat dari sisi nominal, tetapi juga bergerak sejalan dengan capaian output, seperti layanan skrining, penemuan aktif TBC, data dan informasi TBC, serta dukungan alat, bahan, pelatihan, dan pembinaan program di daerah.

Dalam kerangka penganggaran berbasis kinerja, hubungan antara input, aktivitas, output, dan manfaat harus dijaga. Pagu anggaran merupakan input. Kegiatan skrining merupakan aktivitas. Jumlah masyarakat yang memperoleh layanan skrining merupakan output. Adapun manfaat yang diharapkan adalah meningkatnya deteksi dini, percepatan pengobatan, dan penurunan risiko penularan. Dengan demikian, keberhasilan program tidak cukup hanya dilihat dari besarnya realisasi anggaran, tetapi juga dari kesesuaian antara realisasi, capaian output, dan manfaat yang diterima masyarakat.

Pada titik inilah KPPN memiliki peran strategis. Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN tentu menjalankan fungsi pencairan dana dan pengujian tagihan sesuai ketentuan. Namun, dalam praktik pelaksanaan anggaran saat ini, peran KPPN semakin berkembang sebagai mitra satuan kerja dalam mendorong kualitas belanja. KPPN tidak hanya hadir saat dokumen pembayaran diajukan, tetapi juga dapat memberikan pembinaan, asistensi, dan peringatan dini atas potensi risiko pelaksanaan anggaran.

Dalam konteks pelaksanaan program skrining TBC di Sumedang, terdapat beberapa hal yang dapat dikawal sejak awal. Pertama, kesesuaian antara rencana kegiatan dan rencana penarikan dana. Kegiatan skrining biasanya memiliki jadwal, lokasi, sasaran, dan kebutuhan operasional tertentu. Jika perencanaan kas tidak disusun secara realistis, kegiatan dapat tertunda atau realisasi menumpuk di akhir periode.

Kedua, hubungan antara realisasi anggaran dan capaian output. Apabila realisasi anggaran meningkat, capaian masyarakat yang memperoleh layanan juga semestinya bergerak sejalan. Sebaliknya, apabila kegiatan sudah berjalan tetapi realisasi belum mengikuti, perlu ditelusuri apakah terdapat kendala administrasi, pertanggungjawaban, atau proses pembayaran. Hal ini penting sebagai langkah mitigasi agar potensi hambatan pelaksanaan dapat diidentifikasi lebih awal dan segera ditindaklanjuti.

Ketiga, kualitas data capaian output. Program skrining TBC membutuhkan data yang jelas, antara lain jumlah masyarakat yang dilayani, lokasi pelaksanaan, waktu kegiatan, dan bukti dukung layanan. Data tersebut bukan hanya penting untuk pelaporan, tetapi juga untuk memastikan bahwa belanja negara benar-benar menghasilkan layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, koordinasi lintas pihak. Penanggulangan TBC melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan program yang dibiayai APBN perlu selaras dengan agenda daerah, termasuk RAD TBC Sumedang. Keselarasan ini penting agar program tidak berjalan terpisah, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama menuju eliminasi TBC.

Dengan demikian, tulisan ini menempatkan APBN bukan semata-mata sebagai instrumen pembiayaan, melainkan sebagai alat untuk menghadirkan layanan publik yang bermakna. Dalam isu TBC, APBN dapat hadir melalui skrining, deteksi dini, pengobatan, dan penguatan data kesehatan. Sementara itu, KPPN dapat mengambil peran sebagai pengawal kualitas pelaksanaan anggaran agar realisasi belanja tidak terlepas dari capaian output dan manfaatnya.

Pada akhirnya, keberhasilan belanja negara di bidang kesehatan tidak cukup dinilai dari terserapnya anggaran. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana anggaran tersebut memberi dampak bagi masyarakat. Dalam konteks Sumedang, potensi layanan skrining kepada puluhan ribu masyarakat menjadi ruang penting untuk memastikan bahwa APBN benar-benar hadir, bukan hanya dalam laporan realisasi, tetapi dalam layanan yang membantu masyarakat memperoleh deteksi dan penanganan lebih dini.

Penulis: RNM

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

  

 

Search