Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

Berita

Seputar Kanwil DJPb

FGD DAK Fisik,Dana Desa dan Bimtek Simponi

Sumedang (12/07/2018) – Sumedang (20/9/2018) – KPPN Sumedang kembali mengadakan Focus Group Discussion terkait Penyaluran DAK

Fisik, Dana Desa dan sekaligus bimbingan teknis aplikasi SIMPONI. Focus Group Discussion ini lebih difokuskan kepada permasalahan tiap-tiap dinas/ bidang yang belum melengkapi persyaratan untuk penyaluran tahap 2 serta persiapan penyaluran tahap3. Acara dibuka oleh Kepala KPPN Sumedang, Lili Khamiliyah sekaligus pemberian hadiah untuk Desa yang berhasil dalam pengelolaan BUMDES. 10 Desa yang berhasil dalam pengelolaan BUMDES adalah sebagai berikut : 

1.Desa Citali,

2.Desa Jambu,

3.Desa Cilengkrang,

4.Desa Cigentur,

5.Desa Gudang,

6.Desa Situraja Utara,

7.Desa Sundamekar,

8.Desa Buanamekar,

9.Desa Cikoneng Kulon,

10.Desa Sukarapih

Acara dilanjutkan dengan overview penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018  oleh Narasumber Lili Khamiliyah kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Dalam acara diskusi diketahui bidang yang belum melaksanakan penyaluran tahap 2 yakni, bidang pariwisata dan bidang pasar. Pengungkapan kendala oleh BPKAD Kab. Sumedang penyebab belum dimintakannya dana untuk bidang Pariwisata dan bidang Pasar. Lili Khamaliyah selaku Narasumber kembali mengingatkan agar segera melengakapi persyaratan untuk penyaluran DAK Fisik tahap 2 paling lambat 21 Oktober dan segera mengajukan permohonan penyaluran DAK fisik untuk tahap 3 paling lambat dikumen sudah diterima KPPN Sumedang pada tanggal 15 Desember 2018. Untuk dana desa agar segera dipercepat penyerapannya sehingga penyaluran tahap 3 dapat dilaksanakan. Penyaluran Dana Desa tahap 3 sudah dapat disalurkan sejak bulan Juli  2018, apabila persyaratan telah dipenuhi. Berikutnya acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis aplikasi SIMPONI yang disampaikan oleh narasumber Asep Suryadi. Bimtek dilaksanakan dengan praktek langsung dengan membuka aplikasi alamat https://simponi.kemenkeu.go.idpeserta diajari cara registrasi dan membuat billing. Pada saat pembuatan billing data wajin pajak/wajib bayar/wajib setor harus benar karena data tersebut yang akan terbaca di sistem. Apabila billing sudah berhasil dicetak agar segera disetor ke kas negara , setor boleh langsung mendatangi counter bank persepsi atau melalui channel yang lain, seperti EDC, katu kredit, kartu debet, internet banking atau via atm.

 

 

 

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search