Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Percepatan Penyaluran Dana Desa Tergantung Koordinasi Antara Desa, Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Percepatan Penyaluran Dana Desa Tergantung Koordinasi Antara Desa, Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Dana desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/ Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan dana desa berpedoman pada peraturan perundangan, yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan peraturan lainnya.
Penggunaan dana desa dan apa saja yang menjadi prioritas penggunaan dana desa, bisa dilihat pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. Peraturan Menteri Desa tersebut memberikan gambaran prioritas-prioritas dalam kegiatan yang dilakukakan didesa yang harus didahulukan. Pada Bab 3 Pasal 4 terdapat 5 point yang disebutkan tentang prioritas penggunaan dana desa yaitu sebagai berikut :
1.Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa
2.Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang
3.Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa
4.Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama
5.Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, salah satu tugasnya adalah melakukan penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN melalui Rekening Kas Umum Negara untuk selanjutnya disalurkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Dana Desa merupakan salah satu bentuk dana transfer ke daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran dana desa dilaksanakan oleh KPPN, sesuai dengan mekanisme pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran dana desa oleh KPPN setempat diharapkan dapat lebih mudah, cepat dan efektif. Dapat berkomunikasi dan berkoordinasi secara langsung dengan Pemerintah Daerah yang menjadi mitra kerjanya, sekaligus sebagai bagian dari kegiatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyaluran dana desa.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas KPPN melakukan penyaluran dana desa yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sedangkan untuk melakukan pemantauan dan evaluai dana desa berpedoman pada Surat Edarat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 tentang Pemantauan dan Evaluai Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa Yang dilaksanakan Oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pada tahun 2018 penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap yaitu tahap satu sebesar 20%, tahap dua sebesar 40% dan tahap tiga sebesar 40%. Penyaluran dilakukan setelah pemerintah desa menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai dengan peraturan terkait yang disampaikan dan dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Daerah. Selanjutnya DPMD melakukan perekaman atau input data dalam Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang terintegrasi, dan secara sistem akan tervalidasi siap salur apabila semua dokumen secara lengkap telah memenuhi syarat penyaluran.
Pada tahun 2018 ini persyaratan penyaluran dana desa lebih mudah untuk dilengkapi dibandingkan dengan tahun 2017. Pada persyaratan penyaluran tahap satu tahun 2018 cukup dengan memasukkan dokumen persyaratan Surat Pemberitahuan bahwa Pemda yang bersangkutan telah menyampaikan Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.
Sedangkan pada tahun 2017, persyaratan penyaluran tahap satu adalah laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya, yang di tahun 2018 persyaratan tersebut menjadi dokumen persyaratan penyaluran tahap dua. Dengan kemudahan pemenuhan dokumen persyaratan tahap satu, diharapkan penyaluran dana desa dapat lebih segera tersalurkan dan digunakan oleh pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.
Namun kondisi yang terjadi di lapangan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pemantauan dan evaluasi serta komunikasi yang dilakukan melalui Focus Group Discustion (FGD) masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan kinerjanya agar penyaluran dana desa dapat disalurkan tepat waktu tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan ketetapan tahapan penyaluran dana desa.
Permasalahan tersebut antara lain:
Belum semua desa memahami akan pentingnya kebersamaan (kolektif) untuk persyaratan penyaluran yang dikoordinasikan oleh DPMD berdasarkan data dari masing-masing desa yang harus terupdate secara keseluruhan, karena pencairan dana desa yang disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara total nilai keseluruhan desa per tahap nya, tidak disalurkan desa per desa.
Setelah dana desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), selanjutnya RKUD harus menyalurkan ke Rekening Kas Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dana desa masuk ke RKUD. Namun dalam pelaksanaannya khususnya di Pemerintah Sumedang dana desa baru tersalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa setelah 10 (sepuluh) hari kerja bahkan ada yang sampai dengan 83 (delapan puluh tiga) hari kerja.
Hal tersebut menunjukkan adanya keterlambatan penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa, yang disebabkan karena pemerintah desa belum menyampaikan persyaratan yang lengkap sesuai ketentuan pada saat melakukan permintaan penyaluran. Berdasarkan informasi yang ada keterlambatan penyampaikan rekomendasi syarat pencairan juga disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan dan DPMD.
Kelengkapan persyaratan penyaluran yang diunggah oleh DPMD memerlukan waktu yang lama, sehingga pada saat dokumen persyaratan dinyatakan siap salur sudah hampir mendekati batas akhir penyaluran dari setiap tahapnya. Perlu diketahui bahwa penyaluran tahap satu sudah bisa dilakukan pada bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 Juni, dan untuk tahap dua paling cepat bulan Maret sampai dengan minggu ke-4 Juni, sedangkan tahap tiga paling cepat bulan Juli sudah dapat disalurkan. Hanya dalam pelaksanaanya penyaluran tersebut mengalami keterlambatan khususnya di Pemerintah Sumedang, tahap satu baru tersalurkan di bulan Maret, tahap kedua di bulan Juni dan tahap ke tiga di bulan November.
Terdapat usulan dari pemerintah desa agar dalam penetapan prosentasi nilai setiap tahapnya, diusulkan ditahap ketiga prosentasinya lebih kecil dengan formasi usulan yaitu tahap kesatu 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%. Mengingat dengan adanya keterlambatan di tahap ketiga yang seharusnya pembangunan sudah selesai dilaksanakan namun yang terjadi penyaluran tahap ketiga baru diperoleh pemerintah desa di bulan desember hampir mendekati akhir tahun anggaran.
Berdasarkan permasalahan diatas, maka untuk dapat melaksanakan penyaluran dana desa secara cepat atau tepat waktu, dan peningkatan pemahanan para pengelola keuangan dana desa, diperlukan peran para pemimpin daerah dimulai dari desa, kecamatan dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan harmonis dan memiliki persepsi yang sama terhadap pengelolaan keuangan negara khususnya penggunaan dana desa sesuai peraturan yang ada, serta melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Desa,
Akhirnya apabila koordinsai sudah dilakukan dengan baik, diharapkan semua kegiatan penyaluran dana desa dapat terselenggara lebih cepat, transparan dan akuntabel. Demikian juga penggunaan dana desa dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah desa dengan berpedoman pada peraturan terkait dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja)
oleh : Lili Khamiliyah, S.E., M.Si, Kepala KPPN Sumedang
26-12-2018

 

 

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search