Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Monev dan FGD IKPA Triwulan 1

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumedang, mengundang kuasa pengguna anggaran dan PPK dalam Monev dan FGD IKPA Triwulan 1 Tahun Anggaran 2020, Serta Edukasi Penggunaan Transaksi Non Tunai Pemerintah (Kartu Kredit Pemerintah dan Market Place) Rabu, (11/3).

Kehadiran Pengguna Anggaran dan PPK ini karena yang menjadi tanggung jawab terkait transaksi yang terjadi dalam APBN yang dilaksanakan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah tanggung jawab KPA dan terjadinya tansaksi itu adalah PPK.
Kepala KPPN Sumedang, Lili Khamiliyah, S.E., M.Si mengatakan bahwa penggunaan APBN ini menjadi tanggung jawab bersama, dia mengajak agar bisa mempertanggungjawabkan APBN 2020 ini secara lebih cepat, efektif, efisien dan akuntable karena banyak perubahan – perubahan yang harus dilaksanakan di tahun 2020.
Menurut Lili Khamiliyah, Edukasi ini dilaksanakan diawal agar bisa dipahami oleh PPK dan KPA apa yang menjadi tugas dan kewajibanya. “Setelah kita pelajari dan evaluasi, ternyata banyak sekali hal yang memang barangkali kuasa pengguna anggaran mungkin saking sibuknya terkait dengan teknis yang mereka lakukan, sehingga kurang memahami terkait tentang pengelolaan keuangan negara, padahal secara tanggung jawab itu melekat pada mereka” ungkapnya.

Lili Khamiliyah mengiginkan agar keuangan negara dijaga sebaik – baiknya dengan mengimplementasikan lebih cepat, efektif dan efisien. Lebih cepat dilaksanakan, maka manfaat yang dirasakan masyarakat pun lebih cepat, baik itu manfaat secara langsung maupun tidak langsung.
Mengenai non tunai, Lili Khamiliyah menjelaskan bahwa banyak sekali perubahan – perubahan yang harus dilakukan. ”Memang yang namanya perubahan awalnya sangat sulit, bahkan saya sendiri merasakan untuk market place KPPN Sumedang sudah mencoba mengimplementasikan, karena ingin menjadi contoh dari satker yang lain, tetapi kita tertatih – tatih kita melaksanakna dari awal, akan tetapi mudah – mudahan rekanan yang ada di Kabupaten Sumedang ini welcome terkait pelaksanaan ini”.
“Marilah kita bersatu padu untuk berupaya, apa yang menjadi kebijakan pemerintah ini kita jalankan sebaik baiknya” ungkapnya.

Lili Khamiliyah berharap kalau ada permasalahan komunikasikan dengan pihak KPPN, karena tidak ada masalah yang tidak ada solusi. Lakukan dengan komunikasi dan koordinasikan yang baik, maka konsolidasi itu dapat dilakukan.
“Marilah kita bersama – sama para kuasa pengguna anggaran dan PPK dapat memberikan kontribusi yang terbaik. Evaluasi di tahun 2019 yang kurang baik, maka perbaikilah di tahaun 2020 ini, karena banyak hal yang bisa kita lakukan. Mudah – mudahan bapak ibu bisa mengikuti perubahan karena perubahanadalah kita” Pungkasnya.

 

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search