Laporan Kinerja KPPN Sumedang merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta penggunaan anggarannya. Selain itu, Laporan Kinerja ini merupakan wujud dari kinerja dalam pencapaian visi dan misi, sebagaimana yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran strategis yang mengacu pada Rencana Strategis KPPN Sumedang untuk tahun 2020-2024.
KPPN sebagai pengelola perbendaharaan di daerah, diartikan sebagai ujung tombak Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melaksanakan kewenangan Bendahara Umum Negara. Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyebutkan bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan berkualitas. Penempatan SDM pada KPPN Sumedang dibagi menjadi 4 Subbagian/Seksi yang meliputi Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Seksi Bank, dan Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Koordinasi dan sinergi sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah dengan bekerja secara maksimal untuk mencapai 9 (sembilan) sasaran strategis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kinerja 2022 sebagai berikut:
- Pengelolaan treasury pemerintah yang akuntabel;
- Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien;
- Perumusan regulasi dan otorisasi yang kredibel;
- Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan;
- Pengelolaan kas yang optimal;
- Pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien;
- Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel;
- Penguatan tata kelola dan budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif;
- Penguatan pengelolaan keuangan dan BMN yang optimal.
Dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud dan berdasarkan evaluasi yang dilakukan, dapat diinformasikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2022 seluruhnya telah memenuhi dan melebihi capaian kinerja yang direncanakan. Namun demikian, masih ditemukan kendala khususnya dalam hal kompetensi SDM yang harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta kekurangan beberapa sarana/prasarana pendukung.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPPN Sumedang mengambil telah langkah-langkah antara lain melakukan mutasi internal dilingkungan KPPN Sumedang, meningkatkan etos kerja, melaksanakan GKM serta mengikutsertakan pegawai pada program diklat dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan serta mengoptimalkan penggunaan sarana/prasarana yang dimiliki dan berkoordinasi baik dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat maupun dengan Kantor Pusat, sehingga tidak mengganggu kinerja organisasi.
Download Selengkapnya