Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

RPA Semester II Tahun 2022 KPPN Sumedang

 

Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-80/PB.2/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Petunjuk Teknis Penysusunan Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran Wilayah Semester II TA. 2022, KPPN Sumedang menyampaikan Laporan RPA Semester II Tahun 2022 pada 13 Februari 2022 kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.

Laporan RPA  tersebut memuat garis besar sebagai berikut

1. Sampai dengan 31 Desember 2022 Realisasi Anggaran lingkup wilayah Sumedang tahun 2022 sebesar Rp1,87 triliun dari pagu sebesar Rp1.89 triliun (98,30%);

2. Capaian IKPA sampai dengan Triwulan IV TA 2022 sebesar 94,55, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian IKPA Triwulan IV TA 2021 yang sebesar 96,38, Nilai terendah pada indikator Deviasi Halaman III DIPA sebesar 71,56;

3. Tantangan pada TA 2022 antara lain: Adanya Pagu Blokir s/d Triwulan IV, Realokasi Anggaran terpusat pada Triwulan IV, Keterlambatan penunjukan langsung pihak penyedia barang/jasa oleh KPA atau Induk Satker, Kekurangmampuan satker dalam memproyeksikan kebutuhan menyesuaikan dengan dinamika kondisi di lapangan, dan Perbedaan pemahaman pengelolaan keuangan antar pejabat pengelola keuangan pada satker;

4. Guna memberikan motivasi, dan mempertajam, serta update pemahaman bagi satker untuk peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran satuan kerja di tahun 2023, KPPN Sumedang telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022, Serta Penyerahan Apresiasi Capaian IKPA Satker Terbaik, Satker Terbaik Pengguna Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker Terbaik Pengguna Digipay Periode Semester II Tahun 2022;

5. Dalam kesempatan tersebut KPPN Sumedang menyampaikan arahan dan rekomendasi dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa barat antara lain:

    a. Melakukan reviu atas DIPA awal yang & dilakukan berkelanjutan secara periodik, serta segera mengajukan revisi DIPA dalam hal diperlukan penyesuaian,

    b. Menimalisir revisi anggaran dengan melakukan konsolidasi dan tetapkan batas waktu revisi anggaran intenal,

    c. Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada TA 2023 paling lambat pada Triwulan I,

    d. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikan pada Triwulan I Tahun 2023,

    e. Menyelaraskan pelaksanaan kegiatan dengan pencairan dana/pertanggungjawaban UP/TUP sesuai dengan Halaman III DIPA,

    f. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan & Melakukan koordinasi dengan Eselon I K/L untuk percepatan penetapan juknis/petunjuk operasional/Kebijakan terkait PBJ.

 

RPA Semester II Tahun 2022 Selengkapnya Klik Disini

   

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

 

  

 

Search