Sebagai sebuah organisasi pemerintah, KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-193/BP/2020, telah ditetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Renstra DJPb) Tahun 2020-2024 yang berisi visi, misi, nilai-nilai, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan, yang disusun dengan memerhatikan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Renstra DJPb Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah di lingkungan DJPb yang berfungsi sebagai panduan dalam pengambilan kebijakan jangka menengah di lingkungan DJPb.
Dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan DJPb harus disusun serangkaian arah kebijakan dan strategi dengan menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan, didukung dengan kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan. Saat ini telah dilakukan penajaman tugas, fungsi, dan struktur organisasi pada KPPN Sumedang dalam rangka peningkatan peran dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah yaitu dalam bentuk penguatan fungsi KPPN yang berperan sebagai treasurer, regional chief economist, dan financial advisor, yaitu melalui pembentukan shadow organization. Struktur Shadow Organization sebagaimana dimaksud terdiri dari: Chief of Treasury and Financial Advisor; Operating Division; Internal Control Officer; Operational Treasury Division; dan Financial Advisor Division.
Untuk mendukung implementasi dan pencapaian visi, misi dan tujuan DJPb tersebut, KPPN Sumedang menyusun strategi organisasi berdasarkan analisa lingkungan eksternal dan internal.
Selengkapnya tentang Strategi Organisasi KPPN Sumedang Tahun 2023 dapat dibaca Di Sini