Hai Sobat #InTress #KInCAI,
Sehubungan akan berakhirnya tahun anggaran 2023 dan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan sehubungan dengan piloting tahap II pelaksanaan migrasi penyampaian dan validasi LPJ Bendahara dari Aplikasi SPRINT ke Aplikasi SAKTI, KPPN Sungai Penuh mengadakan Sosialisasi PER-10/PB/2023 tentang Langkah Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2023 dan Sosialisasi Migrasi Penyampaian LPJ Melalui SAKTI pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 dengan narasumber PTPN Terampil, Bapak Jamaludin Salim dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Perbendaharaan dan operator satuan kerja lingkup KPPN Sungai Penuh.
Sosialisasi ini membahas tentang ruang lingkup yang terdapat pada peraturan seperti perencanaan kas, penerimaan negara, pengeluaran negara (pendaftaran data kontrak, SPM UP/TUP/GUP Tunai, pembayaran KKP, pembayaran uang makan dan lembur bulan desember, pengajuan SPM-LS Gaji Induk Januari 2024, Honorariun, tunjangan, vakasi, dan pernghasilan PPNPN, Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran, Retensi, penyelesaian Retur), penyetoran dan penyelesaian UP, Hibah langsung dan pengesahan belanja modal tanah dan penerimaan pembiayaan atas pengadaan tanah bagi PSN oleh LMAN, Akuntansi dan Pelaporan, serta ketentuan lain-lain
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan awareness terhadap batas-batas waktu dan menyamakan persepsi atas PER-10/PB/2023.
Selain itu, juga disosialisasikan tentang piloting tahap II migrasi LPJ dari aplikasi SPRINT ke aplikasi SAKTI, karena ke depannya pengiriman LPJ dari satker ke KPPN tidak lg menggunakan aplikasi SPRINT melainkan langsung menggunakan aplikasi SAKTI.
KPPN Sungai Penuh dengan tegas Menolak Gratifikasi dalam bentuk apapun, dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas, serta memberikan pelayanan tanpa dipungut biaya (biaya Rp 0).
#KPPNSungaiPenuhKInCAI
#DJPbHAnDAL
#TolakGratifikasi
#AntiKorupsi
#AntiGratifikasi
#Integritas
#PelayananGratis
#ZIWBKWBBM