Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta dalam rangka meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap mekanisme penyaluran dan pengelolaan Dana Desa tahun 2026, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh menggelar kegiatan sosialisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2026 yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah masing-masing dari wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yaitu BPKPD Kabupaten Kerinci, BKAD Kota Sungai Penuh, DPMD Kabupaten Kerinci dan DPMD Kota Sungai Penuh. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 bertempat di ruang rapat KPPN Sungai Penuh.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pemerintah daerah terkait ketentuan penyaluran Dana Desa, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tata kelola pengelolaan dana desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala KPPN Sungai Penuh dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendorong pembangunan dari tingkat desa. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola keuangan yang baik, serta pemerintah daerha dimohon untuk mendorong percepatan penyaluran dana desa di wilayahnya masing-masing.
“Dana Desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Untuk itu, pemahaman terhadap mekanisme penyaluran dan pelaporan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, KPPN Sungai Penuh juga memaparkan berbagai ketentuan terbaru terkait penyaluran Dana Desa, termasuk tahapan penyaluran, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kendala dalam proses penyaluran.
Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai permasalahan yang sering dihadapi dalam proses penyaluran Dana Desa di daerah masing-masing. Melalui forum ini, diharapkan kendala penyaluran dana desa bisa diatasi dan penyaluran dilaksanakan tepat waktu. Adapun batas waktu penyampaian dokumen syarat salur dana desa tahap I adalah tanggal 15 Juni 2025, sementara untuk tahap II menyesuaikan sesuai dengan ketentuan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT).
KPPN Sungai Penuh berharap melalui kegiatan sosialisasi ini proses penyaluran Dana Desa di wilayah kerja KPPN Sungai Penuh dapat berjalan lebih lancar, tepat waktu, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.
Ke depan, KPPN Sungai Penuh akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Ditulis oleh : Lusi Winanda Restu - Kepala Seksi Bank











