Kabupaten Kerinci merupakan salah satu dari sebelas wilayah Kabupaten/Kota yang terletak di Provinsi Jambi. Lokasinya sangat strategis karena berbatasan dengan dua provinsi lain. Di sebelah utara, Kerinci berbatasan dengan Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat, dan di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu. Selain itu, Kerinci juga kaya akan keindahan alam dan sering disebut 'Sekepal Tanah dari Surga'. Kerinci adalah destinasi wisata populer, menarik banyak pengunjung dengan pemandangan indah seperti Gunung Kerinci dan Danau Gunung Tujuh.
Selain pariwisata, Kerinci juga terkenal karena tanahnya yang subur, hal ini tentu saja mendukung pertumbuhan sektor pertanian dan perkebunan. Pertanian menjadi motor utama ekonomi Kerinci. Dalam ekonomi, ada istilah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang digunakan untuk menilai apakah perekonomian daerah mengalami pertumbuhan atau tidak. PDRB membantu mengetahui sektor yang paling berkontribusi pada ekonomi dan bisa mencerminkan pendapatan rata-rata warga daerah tersebut.
Laporan BPS Kabupaten Kerinci tahun 2023 menyebutkan bahwa PDRB Kabupaten Kerinci berdasarkan harga berlaku sebesar Rp13,40 triliun, dan PDRB per kapita sebesar Rp52,42 juta. Ekonomi Kerinci tumbuh sebesar 5,73 persen pada tahun 2023, menempatkannya di posisi ke-3 dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi dalam laju pertumbuhan ekonomi. Sektor Konstruksi tumbuh paling pesat sebesar 17,97%, sementara sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang menurun sebesar -0,25%. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang menjadi sektor utama ekonomi tumbuh sebesar 3,64%. Walaupun sektor pertanian memberikan kontribusi hampir setengah dari PDRB (48,28% atau Rp6.472,19 miliar), pertumbuhannya tetap lebih lambat dibandingkan rata-rata kabupaten (5,73%).
Beberapa masalah yang memperlambat pertumbuhan sektor pertanian meliputi produktivitas padi yang belum setara dengan rata-rata nasional, kelangkaan dan mahalnya harga pupuk, kualitas benih rendah, lahan tidur yang belum dimanfaatkan, serta sulitnya mendapatkan air irigasi. Semua masalah ini diketahui dari survei, wawancara, pengamatan, dan diskusi dengan masyarakat di beberapa desa di Kerinci.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desa adalah wilayah tempat tinggal sejumlah keluarga dengan pemerintahan sendiri yang dipimpin kepala desa. Struktur pemerintah desa ada empat bagian utama: Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Kepala Desa dipilih oleh rakyat. BPD berfungsi untuk menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi Kepala Desa, sedangkan LKD membantu dalam partisipasi masyarakat untuk pembangunan desa.
Desa memiliki beberapa sumber pendapatan untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahannya diantaranya yaitu :
- Pendapatan Asli Desa (PADesa): Berasal dari potensi desa seperti usaha desa, aset desa, kontribusi masyarakat, gotong royong, dan pendapatan lainnya.
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Bagian dari pajak dan retribusi yang dikembalikan pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
- Alokasi Dana Desa (ADD): Bagian dari dana daerah yang diberikan ke desa.
- Transfer ke Daerah melalui Dana Desa (DD): Sumber pendapatan terbesar desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dari semua sumber pendapatan tersebut, Transfer ke Daerah melalui Dana Desa merupakan sumber pendapatan yang paling dominan pada seluruh desa di Kabupaten Kerinci. Fakta menunjukkan bahwa desa-desa di Kabupaten Kerinci sangat bergantung pada dana dari pemerintah pusat. Ini artinya, desa-desa tersebut belum bisa memaksimalkan pendapatan asli mereka sendiri. Pada tahun 2025, ada 285 desa di Kabupaten Kerinci yang mendapatkan total Dana Desa sebesar Rp209.727.043.000. Setiap desa rata-rata bisa mendapatkan Rp735.884.361. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180 Tahun 2024, Dana Desa diberikan dalam dua jenis penyaluran yaitu non-earmarked (penggunaannya bebas) dan earmarked (untuk 7 sektor penting). Salah satu sektor ini adalah ketahanan pangan yang sangat penting untuk ekonomi daerah. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, minimal 20% dari Dana Desa harus digunakan untuk program Ketahanan Pangan. Program ini dilakukan melalui BUM Desa, BUM Desa bersama, atau institusi ekonomi masyarakat desa.
Tujuan penting dari program ini adalah membantu usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan ekonomi desa. Salah satu prioritasnya adalah pengembangan pangan nabati, yang meliputi penyediaan bibit unggul dan pupuk, pembangunan dan perbaikan infrastruktur seperti irigasi dan jalan tani, serta memberikan pelatihan kepada petani.
Berdasarkan tujuan dari program tersebut, tentu saja program ini sangat berpengaruh dan dapat menjadi kunci utama bagi Kabupaten Kerinci dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Hal ini dikarenakan sektor pertanian dan perkebunan sebagai penggerak utama ekonominya.
Mungkin kita akan bertanya bertanya, “loh, gimana caranya subsidi bibit dan pupuk ngebuat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kerinci ?” Sebagai contoh yang sederhana, ketika desa memberikan bibit unggul dan pupuk sebagai subsidi kepada petani, petani bisa menghemat uang yang biasanya digunakan untuk membeli bibit dan pupuk. Uang yang dihemat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau bahkan investasi untuk memperbesar usaha tani mereka. Jika ini dilakukan banyak petani di desa, daya beli akan meningkat, dan dampaknya terasa di ekonomi desa hingga provinsi.
Selain itu, ketersediaan bibit unggul dan pupuk dari pemerintah juga mencegah kelangkaan pasar yang bisa menyebabkan inflasi, yaitu kenaikan harga barang. Jika harga naik, daya beli masyarakat menurun, dan bisa terjadi pengurangan tenaga kerja di sektor pertanian. Oleh karena itu, subsidi ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi khususnya di desa dan menjaga daya beli masyarakat tersebut dari kenaikan harga untuk memenuhi kebutuhannya. Ini salah satu dampak positif dari program ketahanan pangan bagi kehidupan masyarakat di desa.
Dampak positif selanjutnya yang dirasakan oleh petani yaitu ketika panen. Jaminan bibit yang "unggul" dan pupuk dari pemerintah seperti sebuah investasi yang memiliki keuntungan berkali-kali lipat dari modal awalnya, karena bibit yang unggul dan pupuk yang tepat tentu saja akan menghasilkan hasil tani yang melimpah dengan kualitas terbaik. Hasil tani yang akan melimpah dengan kualitas yang terbaik juga diperkuat oleh factor alam berupa tanah yang subur berasal dari wilayah geografis pegunungan di Kabupaten Kerinci akan menghasilkan kualitas tanah yang baik serta iklim yang baik pula. Dengan kuantitas dan kualitas hasil tani yang baik, kebutuhan masyarakat Kerinci dapat terpenuhi, bahkan berpotensi untuk pasar ekspor. Ketika hal ini terjadi, dampaknya meluas pada beberapa aspek ekonomi: Pertama, peningkatan kualitas dan kuantitas hasil tani secara langsung meningkatkan pendapatan petani individu, yang berdampak pada peningkatan konsumsi rumah tangga mereka. Kedua, bagi petani yang mempekerjakan buruh, kenaikan omset berpotensi mendorong perluasan usaha. Ekspansi ini memungkinkan penyerapan tenaga kerja lebih banyak, sehingga berkontribusi pada penurunan tingkat pengangguran di Kabupaten Kerinci. Ketiga, kenaikan omset juga membuka peluang peningkatan upah bagi buruh lepas. Hal ini secara langsung meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para buruh tersebut. Secara agregat, seluruh dampak positif pada tingkat petani dan buruh tani tersebut sangat mendukung upaya peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kerinci. Bayangkan, besarnya dampak positif ini hanya terpengaruh dari 1 program saja. Untuk program lainnya tentu saja memiliki manfaat spesifik yang sejalan untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Kerinci.
Alokasi dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi bukti nyata dan tak terbantahkan betapa strategis dan krusialnya peran pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan serta pemerataan ekonomi di tingkat desa sampai dengan nasional, di mana setiap rupiah yang disalurkan berpotensi besar untuk menggerakkan roda perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan asal dikelola dengan baik dan benar.
Selain itu, Kementerian Keuangan, khususnya DJPb beserta unit vertikalnya (Kanwil DJPb dan KPPN), memegang peran penting dalam menyalurkan TKD untuk mendukung perekonomian daerah. KPPN, sebagai ujung tombak pemerintah, tidak hanya menyalurkan TKD tetapi juga menjadi financial advisor yang berfokus pada pengelolaan anggaran daerah (meliputi Transfer Ke Daerah, APBD, dan sinkronisasi APBN-APBD) melalui kegiatan sinkronisasi anggaran, layanan pengguna, dan monitoring, sekaligus mengidentifikasi kendala dalam penyaluran.
Penulis : Delvan Septerio Perangin Angin, Seksi Bank, KPPN Sungai Penuh