Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax) pada Januari 2025, berpengaruh terhadap tata cara pelaksnaan kewajiban perpajakan K/L. salah satunya terkait dengan tata cara pemotongan/pemungutan pajak oleh Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP). Semenjak diberlakukan coretax, BP/BPP tidak dapat mencatat pajak yang dipungut/dipotong sebelum diterbitkan SPT masa. Hal ini dapat menghambat pertanggungjawaban pengelolaan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) karena SPT masa baru dapat diterbitkan di bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Edaran nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Sesuai SE-1/PB/2025, pemotongan/pemungutan pajak oleh BP/BPP disetorkan dengan menggunakan akun 411618 (Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit) yang mana berasal dari pemotongan/pemungutan pajak sebelum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga, semua jenis pajak yang dipotong dan dipungut oleh BP/BPP disetor menggunakan akun 411618 tersebut. Dalam hal terdapat lebih dari 1 jenis pajak yang dipungut oleh BP/BPP, pencatatan pada aplikasi SAKTI dilakukan dengan hanya menginput akun 411618 sejumlah nilai total pajak yang dipungut/dipotong pada SPBy tersebut.
Berikut ini adalah tutorial singkat mengenai tata cara pemotongan/pemungutan pajak oleh BP/BPP satker mulai dari proses input Bukti Potong, penerbitan billing pada coretax, dan pencatatannya pada SAKTI.


