Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. IKPA diterapkan dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance). Diharapkan dengan penilaian IKPA, kualitas belanja K/L dapat diukur secara sistematis dan objektif serta mampu mengukur sejauh mana anggaran K/L memberikan nilai dan manfaat kepada masyarakat.
Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian IKPA adalah kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran yang merupakan penilaian teradap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran diukur dalam 2 indikator, yaitu revisi DIPA dan deviasi halaman III DIPA. Nilai indikator revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan satker dalam satu semester. Sedangkan, Nilai deviasi halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap rencana penarikan dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran K/L lingkup KPPN Sungai Penuh, capaian nilai indikator deviasi halaman III DIPA masih menjadi yang paling rendah bila dibandingkan dengan capaian indikator IKPA lainnya. Pada tahun 2024, capaian indikator deviasi halaman III sebesar 81,06 paling rendah bila dibandingkan dengan capaian indikator lainnya yang mencapai nilai diatas 97. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran K/L lingkup KPPN Sungai Penuh masih perlu untuk dioptimalkan. Terutama, dengan bobot penilaian yang cukup tinggi yaitu 15 persen, capaian deviasi halaman III DIPA sangat berpengaruh terhadap tinggi rendahnya nilai IKPA K/L secara keseluruhan.
Untuk mengoptimalkan Nilai indikator devisasi halaman III DIPA tentunya diperlukan strategi perencanaan anggaran yang sesuai dengan target pelaksanaan kegiatan yang ingin dicapai. Dalam menjaga nilai IKPA tetap optimal, terutama komponen nilai halaman III DIPA, KPPN Sungai Penuh menerapkan beberapa strategi antara lain:
- Membuat rencana kegiatan secara spesifik setiap triwulan
Rencana kegiatan yang spesifik sangat penting untuk memperkirakan kebutuhan anggaran yang akan direalisasikan pada periode tertentu. Rencana kegiatan disusun berdasarkan rincian kertas kerja anggaran yang memuat sedikitnya nama kegiatan, waktu pelaksanaan kegiatan, person in charge (PIC), perkiraan biaya, dan sumber dana (rincian anggaran pada DIPA). Rencana kegiatan disusun oleh masing-masing pic pelaksana kegiatan (seksi/subbag) yang kemudian dikompilasi oleh pengelola keuangan. Rencana kegiatan yang telah disusun kemudian menjadi bahan evaluasi pengelola keuangan setiap bulannya untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan apabila terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
- Menyusun dan melakukan penyesuaian pada RPD Halaman III DIPA berdasarkan rencana yang telah disusun
Apabila terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan yang disusun, pengelola keuangan dapat melakukan penyesuaian RPD halaman III DIPA setiap triwulannya. Berdasarkan PER-5/PB/2024, penyesuaian/revisi halaman III DIPA dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja ke-sepuluh pada:
- Bulan Februari untuk triwulan I;
- Bulan April untuk triwulan II;
- Bulan Juli untuk triwulan III; dan
- Bulan Oktober untuk triwulan IV.
Perlu menjadi perhatian bahwa revisi dan pemutakhiran RPD bulanan hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu triwulan. Oleh karena itu pengelola keuangan dan pejabat perbendaharaan perlu untuk memastikan bahwa revisi yang dilakukan sudah sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam triwulan berkenaan.
- Melakukan evaluasi kinerja anggaran secara bulanan
Dalam memastikan pelaksanaan anggaran sesuai dengan perencanaan, diperlukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pelaksanaan anggaran. Selain untuk mengetahui progress realisasi anggaran, evaluasi kinerja anggaran dilaksanakan untuk mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang terjadi dalam proses pelaksanaan anggaran, merumuskan strategi pelaksanaan anggaran periode berikutnya, dan meningkatkan koordinasi antara pejabat perbendaharaan dengan pic pelaksana kegiatan.
Evaluasi kinerja anggaran pada KPPN Sungai Penuh dilaksanakan secara bulanan dengan melibatkan seluruh pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa) dan pic kegiatan. Rapat evaluasi kinerja anggaran membahas hal-hal sebagai berikut
- Progress realisasi anggaran
- Progress pelaksanaan kegiatan dalam rencana kegiatan
- Kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan
- Strategi dan rencana tindak lanjut periode berikutnya
Kunci keberhasilan KPPN Sungai Penuh dalam mengoptimalkan nilai IKPA khususnya dalam komponen deviasi halaman III DIPA adalah sinergi dan koordinasi antara pejabat perbendaharaan dengan seluruh pic pelaksana kegiatan. Oleh karena itu, perlu dibentuk forum komunikasi yang efektif antara pejabat perbendaharaan dengan seluruh pic pelaksana kegiatan. Pengawasan dan evaluasi kinerja anggaran secara berkala juga memiliki peran signifikan dalam optimalisasi nilai komponen deviasi halaman III DIPA.
Strategi optimalisasi nilai halaman III DIPA yang diterapkan oleh KPPN Sungai Penuh, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh satker mitra kerja KPPN Sungai Penuh dalam mengoptimalkan nilai deviasi. Situasi dan kondisi di setiap satker dapat berbeda, oleh karena itu strategi yang diterapkan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan satker masing-masing.
Penulis: Alfian Taufiqurrizqi - Kepala Subbagian Umum KPPN Sungai Penuh


