Halo Sobat Kincai!
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai sebuah kantor pelayanan, KPPN Sungai Penuh senantiasa berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Adapun surat keputusan tersebut telah kami rangkum dalam sebuah Buku Saku Standar Pelayanan KPPN Sungai Penuh yang dapat diunduh pada tautan berikut:


