Dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, tentu saja ini menjadi kabar gembira bagi seluruh Aparatur Negara maupun masyarakat pada umumnya. Menurut pemerintah, pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa. Tapi, apakah dengan adanya THR bagi para aparatur negara, percepatan dan pemerataan perputaran ekonomi secara otomatis dapat tercapai? Atau ada syarat tertentu agar perekonomian itu dapat berputar? Mari kita bahas satu per satu.
Aparatur Negara Merupakan Pekerja Sektor Formal
Perlu diketahui bahwa aparatur negara itu termasuk pada golongan pekerja sektor formal. Secara teori, sektor formal merupakan bidang pekerjaan yang mendapat izin dari pemerintah, dan memiliki sistem administrasi yang terstruktur dari mulai persoalan kepegawaian, keuangan, hingga bidang teknis pelaksanaan pekerjaan. Para pekerja sektor formal pada umumnya berperan sebagai konsumen utama dalam suatu pasar. Kenapa? Karena umumnya pekerja sektor formal tidak mempunyai waktu untuk melakukan segala sesuatunya sendiri, sehingga berpotensi menciptakan permintaan yang tinggi terhadap berbagai produk barang dan jasa seperti, makanan, minuman, laundry, transportasi, perhotelan, konstruksi dan sebagainya. Inilah salah satu alasan perputaran ekonomi pada wilayah perkotaan lebih cepat dibanding wilayah pedesaan, karena di wilayah perkotaan memiliki lebih banyak pekerja sektor formal dibanding wilayah pedesaan.
Alokasi Anggaran THR
Secara umum, sebenarnya alokasi anggaran THR telah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Adapun penerbitan PP 11 Tahun 2025 ini pada dasarnya berperan sebagai kunci untuk mencairkan alokasi tersebut. Karena dalam PP tersebut tercantum siapa saja penerima THR, apa saja komponen THR yang boleh dibayarkan dan berapa besaran THR untuk tiap-tiap penerimanya. Dari keterangan pemerintah, anggaran yang telah dialokasikan untuk ASN Pusat mencapai Rp17,7 triliun, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun yang dikelola melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp12,4 triliun. Untuk ASN Daerah, kebutuhan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp19,3 triliun, ditambah dengan alokasi sekitar Rp16,5 triliun yang diperuntukkan bagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD, yang tentu saja tetap disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Sehingga jika ditotal, anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah untuk THR Tahun 2025 adalah Rp49,4 triliun untuk para penerimanya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Peningkatan Daya Beli Penerima THR dan Perputaran Ekonomi
Dari kedua penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa, adanya alokasi THR yang cukup besar bagi para pekerja formal tentu saja akan meningkatkan daya beli para penerimanya. Peningkatan daya beli ini diharapkan dapat sejalan dengan peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa yang ada pada pasar, yang pada akhirnya akan mempercepat perputaran ekonomi. Tapi apakah itu pasti terjadi? Jawabannya adalah, belum tentu.
Syarat Percepatan dan Pemerataan Perputaran Ekonomi
Secara sederhana, dapat dipahami bahwa, ekonomi dapat berputar apabila ada aktivitas ekonomi yang terjadi pada tiap rantai ekonomi berupa, adanya permintaan dari konsumen, permintaan oleh konsumen terjadi apabila konsumen punya daya beli, daya beli ada jika ada penghasilan, penghasilan ada jika barang atau jasa yang diproduksi dapat terserap oleh pasar. Semakin tinggi angka tiap mata rantai tersebut, maka semakin cepat perputaran ekonomi. Adanya THR ini diharapkan menjadi stimulan pada mata rantai daya beli. Namun, jika THR tidak dibelanjakan, tentunya peningkatan permintaan pada pasar tidak terjadi, yang pada akhirnya tidak ada peningkatan pada percepatan ekonomi. Begitu pula apabila THR hanya dibelanjakan kepada penyedia barang yang ada di Jabodetabek saja melalui platform online shop, maka percepatan ekonomi juga tidak akan merata, sebab, uang kembali ke Jabodetabek semua, sedangkan UMKM di daerah masing-masing tidak merasakan manfaat dari adanya THR.
Dari poin-poin tersebut, dapat disimpulkan bahwa, idealnya, semua penerima THR melakukan belanja dari uang THR sesuai kebutuhan, dengan memprioritaskan UMKM lokal yang ada di daerah masing-masing. Dengan demikian, tujuan pemerintah memberikan THR dapat tercapai. Namun, tentu saja banyak faktor yang mempengaruhi minat para penerima THR untuk membelanjakan uang THR-nya pada UMKM lokal, seperti, kebutuhan personal, kualitas barang dan jasa, harga, dan waktu yang diperlukan dalam rangka memperoleh barang dan jasa tersebut.
Penulis: Jamaludin Salim - PTPN KPPN Sungai Penuh


