Pada pasal 1 UU HKPD Tahun 2022 Transfer Ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-daerah (horizontal), dan mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah, serta mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.
Jenis-jenis dana TKD yaitu: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Insentif Daerah serta Dana Desa. DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Penyaluran TKD pada KPPN Sungai Penuh sampai dengan 30 September 2024 adalah sebesar 1.325,76 M dengan persentase 76,81% dengan rincian sebagai berikut:
- DBH sebesar 47 M dengan persentase 49,22% dari total pagu;
- DAU sebesar 866,23 M dengan persentase 79,9% dari total pagu;
- DAK non Fisik sebesar 134,16 M dengan persentase 66,41% dari total pagu;
- DAK Fisik sebesar 18,36 M dengan persentase 27,24% dari total pagu;
- Dana Desa sebesar 250,67 M dengan persentase 97,07% dari total pagu;
- Dana Insentif Fiskal sebesar 9,31 M dengan persentase sebesar 50% dari total pagu.
Guna mendukung percepatan penyaluran TKD, KPPN Sungai Penuh senantiasa membangun komunikasi dan meningkatkan sinergi dengan Pemda Kota Sungai Penuh dan Pemda Kab. Kerinci agar penyaluran TKD bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh KPPN Sungai Penuh guna mendorong percepatan penyaluran TKD adalah dengan melakukan kegiatan silahturahmi, Focus Group Discussion (FGD), asistensi serta monitoring dan evaluasi (monev) setiap bulannya. Setiap melaksanakan kegiatan yang mengikutisertakan Bakeuda Kota Sungai Penuh dan BPKPD Kab.Kerinci, KPPN Sungai Penuh senantiasa menyampaikan progress penyaluran TKD terutama DAU, DAK Fisik dan Dana Desa dan mendorong Pemda untuk melakukan percepatan penyaluran TKD khususnya dana desa dengan segera mengirimkan kelengkapan dokumen sebagai syarat penyaluran dana desa. Harapannya penyaluran TKD bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ditulis oleh Lusi Winanda Restu, Kepala Seksi Bank


