Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; mendukung pemerataan pembangunan terutama di daerah dengan kapasitas fiskal rendah; serta memperkuat kapasitas APBD sebagai sumber pendanaan utama program daerah. Selain itu, Transfer ke Daerah (TKD) mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan dan pembangunan desa, mendukung pencapaian prioritas nasional seperti pengendalian inflasi dan penurunan kemiskinan, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, Penyaluran DAK Fisik dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang atau per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan/atau sekaligus.
Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Sungai Penuh senantiasa meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci khususnya BAKEUDA/ BPKPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penyalur DAK Fisik tahun 2025. Upaya ini dilakukan untuk memastikan penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) terutama Dana Desa dan DAK Fisik dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh KPPN Sungai Penuh guna mendorong percepatan penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD), dengan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), serta asistensi dan monitoring dan evaluasi (monev) serta memberikan sosialisasi terkait dengan peraturan Transfer Ke Daerah (TKD). Harapannya, penyaluran TKD tidak mengalami kendala dan bisa disalurkan seluruhnya demi meningkatkan kesejateraan masyarakat.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyaluran Transfer Ke Daerah s.d. 18 November tahun 2025, KPPN Sungai Penuh menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Daerah Kaupaten Kerinci. Acara berlangsung pada hari Kamis, 20 November 2025 dan digelar di aula KPPN Sungai Penuh. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPKPD, BAKEUDA, Inspektorat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Panyalur DAK Fisik tahun 2025. Pada kegiatan ini sekaligus dalam rangka penyampaian Press Release APBN sampai dengan 31 Oktober 2025.
Kepala KPPN Sungai Penuh, Bapak Setiyono menyampaikan terkait dengan realisasi APBN sampai dengan 31 Oktober 2025. Realisasi PNBP mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2024, Belanja Negara yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Ke Daerah (TKD) juga mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2024. Pada kesempatan ini juga disampaikan terkait dengan pagu Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pagu Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2025.
Sampai dengan 18 November 2025, belum terdapat penyaluran DAK Fisik Tahap III pada Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci serta penyaluran DAK Fisik Sekaligus Rekomendasi K/L pada Pemerintah Daerah Kerinci. Pada kegiatan ini dibahas kendala serta hambatan dalam penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Diskusi difokuskan pada identifikasi permasalahan teknis dan administratif yang terjadi selama proses penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Melalui kegiatan ini, KPPN Sungai Penuh menghimbau Pemerintah Daerah agar senantiasa membangun komunikasi dan koordinasi demi kelancaran penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 terutama penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik. Melalui kegiatan FGD dan upaya koordinatif lainnya, KPPN Sungai Penuh berkomitmen untuk terus mendorong penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD). Kolaborasi kuat antara KPPN dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu memperlancar penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) terutama Dana Desa dan DAK Fisik, serta meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Lusi Winanda Restu, Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh