Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan langsung ke setiap desa. Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan Dan Desa Tahun 2025 Mengarahkan fokus penggunaan Dana Desa melalui delapan sector sebagai berikut:
- penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa paling tinggi 15%;
- penguatan desa untuk aksi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim;
- promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan desa termasuk stunting;
- dukungan program ketahanan pangan (minimal 20%);
- pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- percepatan implementasi desa digital;
- pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
- operasional pemerintah desa paling tinggi 3%; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di desa
DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus Fisik) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik di sektor-sektor prioritas nasional. Dana ini bersifat earmarked, artinya penggunaannya telah ditentukan untuk proyek-proyek tertentu, sehingga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain di luar yang telah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, Penyaluran DAK Fisik dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang atau per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan/atau sekaligus.
KPPN Sungai Penuh senantiasa meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dan Kab. Kerinci khususnya BAKEUDA/ BPKPD dan DMPMD agar penyaluran TKD, khususnya Dana Desa dan DAK Fisik bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Upaya yang dilakukan oleh KPPN Sungai Penuh guna mendorong percepatan penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik adalah dengan melakukan kegiatan kunjungan dan silahturahmi ke Pemerintah Daerah, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), serta asistensi dan monitoring dan evaluasi (monev) setiap bulannya serta memberikan sosialisasi terkait dengan peraturan Dana Desa dan DAK Fisik. Harapannya , penyaluran TKD tidak mengalami kendala dan bisa disalurkan seluruhnya demi meningkatkan kesejateraan masyarakat.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik tahun 2025, KPPN Sungai Penuh menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 26 Februari 2025 dan digelar di ruang rapat KPPN Sungai Penuh. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari DPMD, BAKEUDA, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kepala Seksi Bank, Lusi Winanda Restu menyampaikan materi terkait dengan kebijakan Dana Desa Tahun 2025 dan melakukan refreshment terhadap kebijakan penyaluran DAK Fisik Tahun 2024 sebagai gambaran awal untuk penyaluran di tahun 2025. Pada kegiatan ini dibahas kendala serta hambatan dalam penyaluran Transfer ke Daerah, khususnya Dana Desa dan DAK Fisik. Diskusi difokuskan pada identifikasi permasalahan teknis dan administratif yang terjadi selama proses penyaluran TKD. Melalui kegiatan ini, KPPN Sungai Penuh menghimbau Pemerintah Daerah agar senantiasa membangun komunikasi dan koordinasi demi kelancaran penyaluran TKD Tahun 2025.


