Sungaipenuh

Batas Penyampaian SPM Gaji Induk

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, diberitahukan bahwa SPM Gaji Induk harus sudah diterima di KPPN paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search