Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, diberitahukan bahwa SPM Gaji Induk harus sudah diterima di KPPN paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, diberitahukan bahwa SPM Gaji Induk harus sudah diterima di KPPN paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran.