Sungaipenuh

Profil

Sejarah KPPN Sungai Penuh

Sejarah

KPPN Sungai Penuh berdiri pada tahun 1974 dan terlahir dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 16 April 1975 Nomor KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan berubah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara hingga pertengahan tahun 1990. Pada tahun 1989 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 12 Juni 1989 Nomor 645/KMK/01/1989 berubah menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang merupakan penggabungan antara Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, walaupun tidak secara gamblang dicantumkan perubahan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, tetapi secara tegas tidak ada lagi nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Selanjutnya, yang ada adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.01/2012, KPPN Sungai Penuh merupakan KPPN Tipe A2 dengan wilayah kerja Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search