“Gaji Ke-13 Menunjang Program Pendidikan dan Perputaran Ekonomi Perbatasan”
oleh: Noprid Richi Dalapang (PTPN, KPPN Tahuna)
Pemerintah setiap tahun menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan keluarga, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru. Kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban biaya pendidikan anak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat. Gaji ke-13 menjadi sumber tambahan pendapatan yang sangat bermanfaat bagi banyak keluarga ASN/TNI/POLRI. Menjelang masuk sekolah, orang tua biasanya menghadapi berbagai kebutuhan seperti biaya pendidikan anak, pembelian seragam, buku, alat tulis, hingga perlengkapan pendukung pembelajaran lainnya. Dengan adanya gaji ke-13, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan lebih baik tanpa harus mengganggu anggaran rutin rumah tangga.
Dari sisi pendidikan, kebijakan ini mencerminkan komitmen untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan bangsa. Ketika keluarga memiliki kemampuan finansial yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, proses belajar dapat berlangsung lebih optimal. Anak-anak pun dapat memperoleh fasilitas yang mendukung perkembangan akademik mereka. Gaji Ke-13 juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kompetensi anak dan sebagai tabungan investasi masa depan anak.
Selain manfaat bagi dunia pendidikan, gaji ke-13 juga memberikan efek berganda terhadap perekonomian. Dana yang diterima masyarakat akan dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan, baik pendidikan maupun konsumsi lainnya. Peningkatan aktivitas belanja tersebut mendorong perputaran perekonomian di berbagai sektor usaha, mulai dari toko perlengkapan sekolah, usaha percetakan, transportasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meningkatnya konsumsi rumah tangga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Para pelaku usaha mendapatkan tambahan permintaan sehingga omzet mereka meningkat. Pada akhirnya, kondisi ini dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat aktivitas perdagangan di tengah masyarakat. Namun demikian, pemanfaatan gaji ke-13 perlu dilakukan secara bijak. Keluarga diharapkan dapat memprioritaskan kebutuhan pendidikan dan kebutuhan penting lainnya sebelum mengalokasikan dana untuk pengeluaran yang bersifat konsumtif. Pengelolaan keuangan yang baik akan membuat manfaat gaji ke-13 terasa lebih optimal dan berkelanjutan. Dengan demikian, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan tahunan, tetapi juga instrumen yang mendukung pendidikan sekaligus menggerakkan roda perekonomian, khususnya pada wilayah perbatasan NKRI seperti Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna, Gaji dan Tunjangan Ke-13 bagi ASN/TNI/POLRI telah disalurkan mulai tanggal 2 Juni 2026 kepada 42 Satuan Kerja yang ada di wilayah Kab Kepulauan Sangihe dan Kab Kepulauan Sitaro. Berdasarkan monitoring pada aplikasi Myintress KPPN Tahuna hingga 23 Juni 2026, penyaluran Gaji ke-13 yang telah disalurkan bagi ASN/TNI/POLRI lingkup KPPN Tahuna adalah sebesar Rp6,4 Miliar kepada 1541 penerima, sedangkan untuk penyaluran Tunkin ke-13 telah disalurkan kepada 1236 penerima dengan nilai sebesar Rp4,2 Miliar. Selain bagi ASN aktif, pembayaran gaji Ke-13 juga telah disalurkan kepada para pensiunan ASN/TNI/POLRI yang disalurkan melalui bank penyalur mitra PT. Taspen dan PT Asabri.
Dengan adanya pencairan Gaji Ke-13 ini, sektor perdagangan barang dan jasa, akomodasi serta konsumsi akan mendapatkan imbas manfaat signifikan dikarenakan meningkatnya daya beli masyarakat. Pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 ini merupakan momentum strategis bagi penguatan fondasi perekonomian daerah. KPPN Tahuna sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara tidak hanya menjalankan proses administrasi keuangan, tetapi juga mengawal tahapan distribusi Gaji Ke-13 pada wilayah perbatasan Utara NKRI.



KPPN Tahuna menyadari bahwa UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Oleh karena itu, dukungan terhadap pengembangan UMKM perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dan pendampingan yang tepat sasaran.