“Geliat Ekonomi Perbatasan: KPPN Tahuna Kawal Penyaluran THR 2026 Tepat Waktu”
oleh: Noprid Richi Dalapang (PTPN, KPPN Tahuna)
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan. Di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar tradisi tahunan atau bentuk apresiasi simbolis kepada para pekerja. Lebih dari itu, THR merupakan instrumen fiskal penting yang dirancang untuk menggerakkan roda perekonomian regional serta nasional. Kebijakan pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi bagi ASN/TNI/POLRI atas dedikasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap kesejahteraan pegawainya, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Adapun petunjuk teknis atas pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia untuk memastikan dana tersebut sampai kepada penerima secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Dalam juknis ini, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan untuk komponen THR pensiunan yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. THR tahun 2026 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dalam wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan mulai tanggal 5 Maret 2026 kepada 42 Satuan Kerja yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Berdasarkan monitoring pada aplikasi Myintress KPPN Tahuna hingga 30 Maret 2026, persentase penyaluran THR Gaji/Tukin yang telah disalurkan bagi PNS/TNI/POLRI/PPPK/PPNPN lingkup KPPN Tahuna adalah sebesar 98,86% dengan total Rp12,04 miliar yang disalurkan kepada 3.309 pegawai/penerima.
Selain bagi ASN aktif, pembayaran THR juga telah disalurkan kepada para pensiunan PNS/POLRI/TNI yang disalurkan melalui bank penyalur mitra PT. Taspen dan PT Asabri. Dengan pencairan THR ini, diharapkan sektor perdagangan barang dan jasa, akomodasi serta konsumsi akan mendapatkan imbas manfaat signifikan dikarenakan meningkatnya daya beli masyarakat. Pembayaran THR tahun 2026 merupakan momentum strategis bagi penguatan fondasi perekonomian nasional. KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara tidak hanya menjalankan proses administrasi keuangan, tetapi juga mengawal tahapan distribusinya sehingga berdampak pada tercapainya tujuan akselerasi perekonomian dari tingkat regional hingga nasional.



