OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA BOSP MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
oleh: Noprid Richi Dalapang
(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, KPPN Tahuna)
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui berbagai program pembiayaan, salah satunya adalah penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). BOSP merupakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan. Dana ini merupakan salah satu bagian dari Transfer ke Daerah yang diberikan langsung kepada sekolah untuk mendukung biaya operasional non-personalia serta menunjang pelaksanaan kurikulum dan kegiatan pembelajaran. Dengan adanya Dana BOSP keberlanjutan operasional sekolah diharapkan dapat berjalan secara efektif, sekaligus mendukung penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas. Penggunaan dana BOSP yang tepat sasaran adalah kunci dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan besar yang muncul dalam proses penyaluran dana BOSP terletak pada efektivitas sistem penyalurannya yaitu masih tingginya angka retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Retur SP2D ini terjadi ketika dana yang telah dicairkan tidak dapat masuk ke rekening tujuan akibat masalah seperti rekening tidak aktif, nomor rekening yang salah, atau perubahan nama satuan Pendidikan yang tidak dilakukan perubahan pada data aplikasi BOSP Salur. Tingginya jumlah retur mengindikasikan adanya celah dalam sistem penyaluran yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
Kondisi ini tidak hanya menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan program pendidikan di sekolah, tetapi juga menimbulkan ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran negara. Ketika SP2D mengalami retur, dana menjadi mengendap dan tidak produktif, sementara sekolah tetap harus menjalankan kegiatan operasionalnya. Meskipun sudah ada panduan penggunaan dana BOSP dari pemerintah, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Salah satunya adalah rendahnya tingkat transparansi dan minimnya pengawasan. Selain itu, masih terdapat sekolah yang belum memiliki SDM dengan kapabilitas pengelolaan keuangan yang baik sehingga rawan terjadi kesalahan/ penyimpangan administrasi.
Sebagai salah satu bentuk solusi terhadap persoalan ini, dapat diperkenalkan skema penyaluran dana BOSP melalui Virtual Account (VA). Virtual Account merupakan nomor identifikasi unik yang dimiliki oleh setiap satuan pendidikan untuk menerima dana BOSP, yang bersifat tetap dan tidak berubah, sehingga menghindari kesalahan input atau perubahan rekening.
Penerapan Rekening Virtual Account dalam penyaluran dana BOSP tidak hanya bertujuan mengurangi angka retur, tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran dana. Proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah, dana masuk bisa dipantau secara real-time dan identitas penerima menjadi lebih presisi. Hal ini menjadi bagian penting dari digitalisasi layanan keuangan publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebagai institusi yang bertugas menyalurkan dana APBN ke seluruh satuan kerja, termasuk dana transfer ke daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki peran strategis dalam mendorong transformasi tata kelola keuangan daerah. Dalam konteks ini, KPPN mengemban fungsi tambahan sebagai Financial Advisor, yang bertujuan tidak hanya memastikan kelancaran penyaluran dana, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan oleh pemda dan instansi terkait. Salah satu bentuk konkret dari fungsi ini adalah memberikan advise dan pendampingan teknis kepada Pemda terkait penggunaan Virtual Account dalam rangka penyaluran BOSP.
Penerapan Virtual Account memerlukan koordinasi lintas sektor antara Dinas Pendidikan, bank penyalur, dan pihak sekolah. Banyak satuan pendidikan masih belum memahami manfaat dan teknis penggunaan Virtual Account, serta belum memiliki sistem informasi keuangan yang terintegrasi. Dalam hal ini, KPPN berperan aktif memfasilitasi sosialisasi, pemetaan kesiapan sekolah serta mendorong updating data rekening penerima. KPPN juga dapat memberikan rekomendasi kepada Pemda untuk mengidentifikasi sekolah yang rawan retur dan menyarankan langkah-langkah mitigatif berbasis data.
Sebagai Financial Advisory, KPPN juga bertindak sebagai jembatan antara kebijakan fiskal pusat dan kebutuhan operasional daerah. Fungsi ini memberikan nilai tambah dalam upaya membangun sistem pengelolaan dana pendidikan yang lebih akuntabel, transparan, dan berbasis digital. Dengan memberikan advise kepada Pemda mengenai penggunaan Virtual Account, KPPN turut mendorong perbaikan sistem dalam penyaluran anggaran pendidikan dan memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat.
Dengan demikian, penguatan fungsi KPPN sebagai Financial Advisor tidak hanya penting dari sisi implementasi teknis penyaluran, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan digitalisasi keuangan daerah. Dukungan KPPN dalam implementasi Virtual Account untuk BOSP menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem pengelolaan dana publik yang lebih modern, responsif, dan tepat sasaran.