KINERJA PENYALURAN TKD WILAYAH TANGERANG RAYA
Per tanggal 16 Nopember 2023
Pada tahun 2023, anggaran alokasi TKD untuk wilayah Tangerang Raya sebesar Rp5.494,64 miliar mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari Tahun 2022. Kenaikan besaran alokasi mencapai Rp4.186,41 miliar atau sekitar 320% jauh lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi TKD pada tahun 2022 sebesar Rp1.308,23 miliar.
Berdasarkan data yang diambil dari OMSPAN, dari jumlah pagu alokasi TKD tersebut, dapat kita lihat perbandingan kinerja realisasi penyaluran TKD di wilayah Tangerang Raya per 16 Nopember 2022 dan 2023 sebagai berikut:
Dalam periode 1 Januari hingga 16 November tahun 2023, realisasi TKD di wilayah Tangerang Raya mengalami peningkatan sebesar Rp4.609,21 miliar atau sekitar 83,89% dari anggaran alokasi, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 yang mencapai Rp1.169,09 miliar atau sekitar 89,36%. Meskipun demikian, persentase realisasi tersebut mengalami sedikit penurunan.
Penurunan yang signifikan terjadi dalam realisasi Dana Bagi Hasil. Hal ini dikarenakan selain anggarannya yang menurun, realisasinya juga mengalami penurunan yang cukup besar.
Sementara itu, untuk Dana Desa, Kabupaten Tangerang telah menerima Tambahan Dana Desa sebesar Rp6,98 miliar yang dialokasikan untuk 50 desa, sehingga total Dana Desa yang dialokasikan kepada Kabupaten Tangerang sebesar Rp336,89 miliar.
Kinerja realisasi penyaluran Dana Desa per tanggal 16 November 2023 adalah sebesar Rp284,85 miliar rupiah atau sebesar 84,55%. Jika kinerja realisasi penyaluran Dana Desa kita kategorikan berdasarkan persentase penyaluran, kategori realisasinya dapat dibagi sebagai berikut:
- 202 desa telah menerima realisasi antara 80% hingga 97%;
- 37 desa telah menerima realisasi antara 66% hingga 79%;
- 7 desa telah menerima realisasi kurang dari 65%.
Berikut merupakan daftar 7 Desa di Kabupaten Tangerang yang realisasi penyalurannya masih di bawah 65%.
Berdasarkan data kinerja realisasi TKD di atas, berikut hal-hal yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan realisasi penyaluran TKD di akhir Tahun anggaran 2023.
- Pemerintah Daerah di wilayah Tangerang Raya harus segera mengajukan semua persyaratan yang diperlukan untuk penyaluran TKD kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, agar dapat mempercepat proses penerbitan rekomendasi untuk tahapan berikutnya.
- Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa di wilayahnya, terutama terkait realisasi penggunaan dana dan pelaporan pertanggungjawaban penggunaannya oleh desa-desa.
- Semua persyaratan harus diajukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya menghadapi akhir tahun anggaran.