Tangerang

EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN 2024

PADA SATKER LINGKUP KPPN TANGERANG

Oleh : Mochamad Chomnur Susanto

Dengan berakhirnya tahun 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, maka berakhir pula pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dan  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024. Terdapat beberapa catatan yang bisa disampaikan terkait kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Transfer Ke Daerah (TKD) di wilayah kerja KPPN Tangerang.

Bila dibandingkan antara kinerja pelaksanaan anggaran Semester I TA 2023 dan TA 2024 untuk semua jenis belanja terdapat kenaikan prosentasi kinerja realisasi penyerapan anggaran. Secara keseluruhan terdapat kenaikan prosentase realisasi penyerapan anggaran sebesar 3,77%. Kenaikan prosentase realisasi anggaran berkisar antara 1% - 4%. Prosentase kenaikan tertinggi adalah realisasi Belanja Barang sebesar 4,08%. Sedangkan penyerapan terendah pada Bantuan Sosial sebesar 1,90%.

Sementara sampai Semester II, kinerja realisasi penyerapan, kecuali Belanja Pegawai, semua belanja menunjukkan kinerja realisasi anggaran TA 2024 lebih rendah dari pada TA 2023. Kinerja penyerapan Belanja Pegawai TA 2024 mengalami peningkatan sebesar 2,04% dibandingkan TA 2023. Sementara untuk penyerapan belanja di luar Belanja Pegawai  lebih rendah berkisar antara 2% - 10%. Sementara secara keseluruhan prosentase realisasi belanja TA 2024 lebih rendah sekitar 0,82%.

Pada tahun 2024 terdapat tiga satker KPU yang mengelola DIPA di atas Rp.100 milyar, yaitu KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Tangerang dan KPU Kota Tangerang Selatan. Satker KPU mengelolan dana yang cukup besar pada tahun 2024 sehubungan dengan penyelenggaraan pilpres dan pilkada tahun 2024. Realisasi Belanja Pegawai Satker Kementarian Agama Kabupaten Tangerang mencapai angka 106, 82%.  Beberapa satker mencapai kinerja penyerapan Belanja Modal sampai 100%.

 

Dari tabel di atas, realisasi Belanja Pegawai TA 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 mencapai 100,83%. Realisasi di atas 100% ini disebabkan masih terdapat realisasi yang melebihi pagu. Khusus untuk Belanja Pegawai, realisasi belanja masih dimungkinkan melebihi pagu. Namun, posisi ini harus segera dilakukan revisi DIPA pada saat menyusun laporan keuangan.

Pada tahun 2024, terdapat 12 satker yang mengelola pagu lebih dari Rp.100 milyar. Satker tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Pada tahun 2024 terdapat tiga satker KPU yang mengelola DIPA di atas Rp.100 milyar, yaitu KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kota Tangerang dan KPU Kota Tangerang Selatan. Satker KPU mengelolan dana yang cukup besar pada tahun 2024 sehubungan dengan penyelenggaraan pilpres dan pilkada tahun 2024. Realisasi Belanja Pegawai Satker Kementarian Agama Kabupaten Tangerang mencapai angka 106, 82%.  Beberapa satker mencapai kinerja penyerapan Belanja Modal sampai 100%.

Pengukuran kinerja pelaksanaan menggunakan IKPA menunjukkan bahwa kinerja satker di wilayah kerja KPPN Tangerang sudah menunjukkan kinerja yang amat baik. Nilai IKPA rata-rata mencapai 95%. Bahkan pada bulan Desember 2024 nilai IKPA KPPN Tangerang mencapai 96,32 yang merupakan capaian dengan katagori Amat Baik. Indikator IKPA yang masih bisa ditingkatkan yaitu Deviasi Hal III DIPA. Indicator ini bila dibandingkan dengan indicator lainnya masih menunjukkan capaian yang terendah yaitu sebesar 80.

Kinerja pelaksanaan anggaran untuk penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) sudah sangat baik. Kinerja untuk penyaluran DAU  dan Dana Desa pada tahun 2024 mengalami penurunan apabila dibandingkan tahun 2023. Sementara penyaluran Dana Transfer Khusus  mengalami peningkatan,

Alokasi TKD untuk Kabupaten Tangerang lebih tinggi daripada Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan karena Kabupaten Tangerang mendapat alokasi Dana Desa. Disamping itu, alokasi TKD Kabupaten Tangerang lebih tinggi karena Kabupaten Tangerang memiliki wilayah geografi yang lebih luas dibandingkan Kota Tangerang ataupun Kota Tangerang Selatan.

Penyaluran Dana Desa Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 mengalami penurunan karena sampai dengan Desember 2024 terdapat satu Desa yang tidak bisa merealisasikan Dana Desa. Penerapan ini terkendala ada masalah hukum yang menyangkut Kepada Desa.

Dana Fisik yang disalurkan di wilayah kerja KPPN Tangerang 61,36% merupakan realisasi untuk Kabupaten Tangerang.

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam penyaluran Belanja Pemerintah Pusat, antara lain:

  1. Sampai dengan akhir tahun 2024, beberapa satker masih memiliki dana yang diblokir mandiri/ automatic adjusment. Pemblokiran ini tentu saja menyebabkan beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan sesuai yang telah direncanakan.
  2. Terdapat reorganisasi pada beberapa Kementerian/Lembaga sehubungan dengan perubahan kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo. Reorganisasi ini menyebabkan beberapa satker mengalami penataan/perubahan Kementerian/Lembaga. Namun, perubahan organisasi ini tidak banyak berdampak di satker KPPN

Sementara, kendala yang ditemukan dalam penyaluran TKD, yaitu :

  1. Ada alokasi TKD yang tidak bisa salur 100%. Sehingga berdampak pada kinerja penyerapan anggaran.
  2. Satu Desa yang tidak dapat merealisasikan Dana Desa karena kepala desa tersangkut masalah hukum. Sehingga Kepala Desa tidak dapat menyalurkan dan menyelesaikan pertanggungjawaban dana desanya.

Usulan/rekomendasi yang dapat disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran tahun 2024, yaitu:

  1. Pelaksanaan sertifikasi untuk Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penjabat Penandatangan SPM harus diakselerasi. Mengingat kebutuhan satker terhadap pejabat perbendaharaan yang bersertifikasi sangat penting.
  2. Kebijakan pemblokiran mandiri (automatic adjusment) harus dikonfirmasi dari awal tahun atau paling lambat awal Semester II agar satker segera memutuskan kegiatan yang di blokir memang tidak akan direalisasi. Beberapa satker yang mempunyai alokasi pemblokiran mandiri yang tinggi merasakan kekuatiran apabila pemblokiran dicabut menjelang tahun anggaran berakhir.
  3. Kementerian Dalam Negeri seharusnya mempunyai kebijakan terkait kepala desa yang sedang terkena kasus hukum. Sehingga dana desa tetap dapat disalurkan ke desa walaupun kepala desa sedang dalam penyelesaian kasus hukum. Kebijakan yang mungkin diambil yaitu pelaksanaan dana desa dapat diambil alih oleh Camat atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai ad intrim kepala desa. Sehingga pelaksanaan pembangunan yang didanai dari dana desa tetap dapat direalisasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

 

 

ALPHA & E-FILLING SPT

 

 

Search