Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memperkuat tata kelola pembayaran akhir tahun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan. Kebijakan ini menegaskan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan anggaran pada periode penutupan tahun anggaran.
Apa itu RPATA dan RPATA BLU?
PMK 84/2025 mengatur dua skema rekening penampungan yaitu RPATA dan RPATA BLU.
- RPATA (untuk Kementerian/Lembaga)
RPATA adalah rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk menampung dana atas:
- pekerjaan yang direncanakan diserahterimakan sejak batas akhir pengajuan tagihan sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berkenaan; dan/atau
- pekerjaan yang belum selesai sampai akhir tahun anggaran dan penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.
Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Dit. PKN, rekening dibuka di Bank Indonesia per mata uang, menyesuaikan mata uang kontrak, dan dapat digunakan pada tahun berikutnya.
- RPATA BLU (untuk Satker BLU)
RPATA BLU adalah rekening dana kelolaan milik BLU yang digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun anggaran dan dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun berikutnya melalui mekanisme pemberian kesempatan.
Mengapa PMK 84/2025 penting bagi stakeholder?
Pada praktiknya, sebagian pekerjaan/kontrak berpotensi belum selesai tepat pada akhir tahun. PMK 84/2025 hadir untuk:
- memastikan pembayaran tetap akuntabel (selaras prinsip payment after delivery),
- memberi kepastian mekanisme penampungan dan penyelesaian, serta
- memperkuat peran monitoring dan verifikasi melalui sistem informasi (SAKTI).
Sekilas Data Implementasi dan Potensi Nasional
Data di DJPb menunjukkan tren dan potensi penggunaan mekanisme RPATA:
- Implementasi RPATA 2023: penampungan 10.846 kontrak senilai Rp23,50 triliun, pemberian kesempatan 1.279 kontrak senilai Rp5,54 triliun.
- Implementasi RPATA 2024: penampungan 14.079 kontrak senilai Rp22,37 triliun, pemberian kesempatan 1.143 kontrak senilai Rp7,93 triliun.
- Potensi nasional: 23.268 kontrak dengan potensi RPATA Rp48,58 triliun dan potensi pemberian kesempatan Rp13,06 triliun.
Apa yang berubah? Ringkasan substansi utama
PMK 84/2025 memutakhirkan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK 109/2023, dengan beberapa penguatan berikut:
- Kriteria pemberian kesempatan dipertegas
Pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan apabila memenuhi kriteria:
- Pekerjaan tertentu (tercantum dalam lampiran PMK), atau
- kontrak ditandatangani paling lambat 30 November tahun berkenaan, untuk kontrak tahunan atau tahun terakhir kontrak tahun jamak, dan khusus pekerjaan konstruksi minimal 75% per 31 Desember. Pengecualian antara lain alutsista dengan RDCA.
PMK juga memuat daftar pekerjaan tertentu (lampiran), termasuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis, penanganan TB, revitalisasi sekolah/madrasah, infrastruktur ketahanan pangan, dan lainnya.
- Batas waktu penyampaian SPM diperpanjang
Batas penyampaian SPM pembayaran/penihilan ke KPPN menjadi paling lambat 10 hari kerja (sebelumnya 5 hari kerja), sejalan dengan kebutuhan kelonggaran administrasi.
- Pengaturan RPATA BLU dipermanenkan dalam PMK
Jika sebelumnya pengaturan RPATA BLU disampaikan melalui surat, kini PMK mengatur lebih lengkap: kriteria pekerjaan, pembukaan rekening, penampungan, pembayaran ke penyedia, penihilan, hingga penutupan rekening.
- Surat wanprestasi selaras ketentuan PBJ
Pembuatan surat wanprestasi mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Penyesuaian proses bisnis pencairan & penguatan peran KPPN
PMK 84/2025 menyesuaikan proses bisnis terkait PPR terpusat, termasuk skema penerbitan SPPT/SP2D, serta memuat pengaturan probis penyelesaian retur SP2D pada mekanisme RPATA.
Selain itu, KPPN diperkuat perannya untuk:
- melakukan verifikasi atas pemberian kesempatan yang diajukan satker; dan
- melakukan monitoring/verifikasi melalui SAKTI.
Alur singkat mekanisme RPATA (K/L)
Secara ringkas, mekanisme RPATA meliputi:
- Penampungan untuk pekerjaan LS kontraktual (selain sumber dana PNBP BLU) yang diserahterimakan pada periode akhir tahun atau direncanakan maksimal 31 Desember.
- Jika pekerjaan selesai 100%, satker mengajukan SPM Pembayaran sesuai ketentuan akun nonanggaran dan pemotongan kewajiban.
- Jika pekerjaan tidak selesai, dapat:
- dilanjutkan melalui pemberian kesempatan (maksimal 2 kali dengan total akumulasi tidak melebihi 90 hari kalender), kemudian dilakukan pembayaran sesuai prestasi dan penihilan sisa bila tidak terselesaikan; atau
- diputus kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
- SPM Pembayaran dan SPM Penihilan diajukan bersamaan pada kondisi penihilan.
Alur singkat mekanisme RPATA BLU
Untuk BLU, tahapan kunci meliputi:
- Pembukaan rekening RPATA BLU oleh Pemimpin BLU setelah persetujuan Kepala KPPN.
- Pemindahbukuan dana dari rekening operasional BLU ke RPATA BLU maksimal 31 Desember sebesar nilai pekerjaan yang diberikan kesempatan (termasuk pemeliharaan), disahkan melalui SP3B BLU yang dibuat terpisah.
- Pada akhir masa kesempatan: pembayaran ke penyedia, pengelolaan denda, penihilan (bila ada), dan penutupan rekening setelah selesai digunakan.
Akuntansi, pelaporan, serta monitoring & evaluasi
PMK 84/2025 menegaskan kewajiban pelaporan dan pengungkapan pada laporan keuangan, termasuk:
- saldo RPATA/RPATA BLU pada neraca per 31 Desember; dan
- kemajuan pekerjaan dan penyelesaian sampai akhir tahun dan/atau yang dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran.
Monitoring dilaksanakan oleh Menkeu selaku BUN c.q. DJPb (KPPN, Kanwil DJPb, dan unit terkait) serta oleh K/L (APIP, unit eselon I, satker) mencakup kesesuaian penampungan–pembayaran, pengawasan kontrak dan linimasa, serta pemenuhan kewajiban penyedia.
Poin perhatian praktis bagi Satker dan Mitra Kerja
Agar pelaksanaan akhir tahun berjalan tertib dan meminimalkan risiko administrasi, stakeholder disarankan untuk:
- Mengunci rencana penyelesaian pekerjaan sejak awal Triwulan IV, khususnya untuk memastikan prasyarat progres konstruksi ≥75% (jika digunakan sebagai dasar pemberian kesempatan).
- Menyiapkan dan merekam BAPP/BAST serta dokumen pendukung (SPTJM, perubahan kontrak, surat kesanggupan) tepat waktu. Memastikan pengajuan SPM Pembayaran/Penihilan mengikuti batas 10 hari kerja dan ketentuan pengajuan bersamaan pada skenario penihilan.
- Mengoptimalkan SAKTI untuk perekaman pemberian kesempatan dan memfasilitasi proses validasi oleh PPSPM serta verifikasi oleh KPPN.
Penutup
Melalui PMK 84/2025, DJPb menegaskan mekanisme rekening penampungan sebagai instrumen tata kelola pembayaran akhir tahun yang lebih akuntabel, konsisten, dan terukur—termasuk penguatan pengaturan untuk BLU, penajaman kriteria pemberian kesempatan, serta penguatan peran KPPN dalam verifikasi dan monitoring.
Aditya Pratama
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Tangerang



