Dari Insentif IKPA ke Perubahan Perilaku: Membaca Tren KKP di Wilayah KPPN Tangerang
Transformasi digital dalam pengelolaan APBN terus bergerak menuju belanja pemerintah yang makin efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu instrumen kunci dalam agenda ini adalah Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai metode pembayaran nontunai untuk belanja satker, yang diatur melalui PMK 196/PMK.05/2018 dan perubahannya PMK 97/PMK.05/2021.
Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga memperkuat pengungkit perilaku satker dari sisi performance management melalui reformulasi IKPA (Perdirjen Perbendaharaan PER-5/PB/2024), termasuk pada indikator Pengelolaan UP/TUP yang kini memasukkan kinerja penggunaan KKP sebagai komponen penilaian.
Apa yang Berubah pada IKPA?
Melalui PER-5/PB/2024, IKPA mempertahankan tiga aspek (perencanaan, implementasi, hasil), namun mengubah sejumlah formula indikator penilaian. Salah satu pembaruan penting adalah pada indikator Pengelolaan UP/TUP, yaitu penambahan reward untuk satker yang memenuhi target penggunaan UP KKP.
Target transaksi UP KKP ditetapkan triwulanan berdasarkan besaran UP KKP satker per bulan yang disetahunkan. Target yang digunakan antara lain:
- TW I 1%, TW II 5%, TW III 9%, TW IV 12,5% (TA 2024)
- TW I 1%, TW II 5%, TW III 9%, TW IV 13% (TA 2025–2026)
Secara desain, kebijakan ini menjadi policy lever: insentif nilai IKPA → perubahan perilaku belanja → peningkatan transaksi KKP, dengan tujuan mengurangi transaksi tunai, menekan idle cash, dan memperkuat traceability belanja.
Dampak pada Tren KKP: Nasional dan KPPN Tangerang
1) Gambaran Nasional

Data OMSPAN menunjukkan pola yang jelas: akselerasi pada 2024, lalu normalisasi pada 2025.
- Jumlah transaksi KKP naik dari 931 (2023) menjadi 404.174 (2024) (+33,0% YoY), lalu turun menjadi 340.025 (2025) (–15,9% YoY).
- Nilai transaksi KKP naik dari sekitar Rp1,162 triliun (2023) menjadi Rp1,530 triliun (2024) (+31,7% YoY), lalu turun menjadi sekitar Rp1,106 triliun (2025) (–27,7% YoY).
Kenaikan 2024 selaras dengan masuknya komponen KKP pada indikator UP/TUP IKPA, sementara koreksi 2025 juga dipengaruhi pengetatan ruang belanja/efisiensi belanja.
2) Gambaran Satker Lingkup KPPN Tangerang

Di wilayah KPPN Tangerang, polanya searah meski skalanya berbeda.
- Jumlah transaksi: 990 (2023) → 3.303 (2024) (+10,5% YoY) → 2.427 (2025) (–26,5% YoY).
- Nilai transaksi: sekitar Rp5,48 miliar (2023) → Rp5,97 miliar (2024) (+9,0% YoY) → Rp3,08 miliar (2025) (–48,5% YoY).
Menariknya, meski nilai dan frekuensi transaksi turun pada 2025, jumlah satker pengguna KKP tetap stabil (36 satker pada 2024 dan 2025), serta jumlah kartu yang digunakan relatif terjaga. Hal ini mengindikasikan pergeseran perilaku sudah terbentuk, namun tertekan oleh dinamika belanja dan tantangan ekosistem.

Pada 2026 (s.d. 9 Maret), data masih awal: 273 transaksi dengan nilai sekitar Rp498 juta, disertai catatan faktor seperti reprioritas anggaran, perubahan pejabat perbendaharaan, dan proses pembaruan data KKP di awal tahun. Dari sisi target, capaian penting muncul: Target TW I 2026 (±Rp404 juta) tercapai (realisasi ±Rp498 juta). Ini menunjukkan onboarding dan kesadaran satker pengguna KKP makin baik, dan pekerjaan berikutnya adalah memastikan konsistensi hingga TW IV.
Temuan Survei: Apa yang Mendorong dan Menghambat?
Survei kepada 29 responden (bendahara, PPK/PPSPM, operator, hingga KPA) menunjukkan bahwa hambatan terbesar bukan lagi “tidak tahu kebijakan”, melainkan lebih pada eksekusi harian dan ekosistem penerimaan pembayaran.
Faktor internal (modal yang sudah kuat)
- Mayoritas responden memahami ketentuan KKP dan reformulasi IKPA, serta memahami skema reward penggunaan KKP.
- Proses bisnis pertanggungjawaban dinilai jelas dan mudah diikuti oleh mayoritas responden, sehingga KKP tidak dipersepsikan sebagai beban administratif baru.
- Namun, penguatan kontrol internal masih menjadi ruang perbaikan: hanya sebagian satker yang menyatakan telah memiliki SOP anti-fraud dan pelaporan insiden.
Faktor eksternal (bottleneck utama)
Isu paling sering muncul adalah:
- Akseptansi EDC/QRIS oleh penyedia/merchant,
- Keberatan merchant terhadap MDR/surcharge,
- Variasi kecepatan penerbitan/aktivasi kartu—mulai sangat cepat (<1 minggu) hingga sangat lambat (>8 minggu), yang mengganggu pemenuhan target triwulanan.
Peran KPPN sebagai Financial Advisor: Dari Data Menjadi Aksi
Penguatan peran KPPN sebagai Financial Advisor (FA) sebagaimana ditegaskan dalam KEP-32/PB/2024 membuat KPPN tidak hanya melayani transaksi, tetapi juga mendiagnosis hambatan dan mengorkestrasi solusi agar kebijakan benar-benar menjadi perubahan perilaku di satker.
Dalam konteks KKP, peran FA dapat dijalankan secara konkret melalui:
- Monitoring berbasis data (OMSPAN, MONSAKTI, MyIntress) untuk mengidentifikasi satker yang off-track, pola belanja kecil berulang yang feasible dialihkan ke KKP, serta hambatan proses.
- Asistensi teknis & coaching clinic: dari perencanaan UP KKP, belanja via kanal digital, hingga penyusunan pertanggungjawaban yang tertib.
- Fasilitasi ekosistem: mempertemukan satker–bank–merchant untuk memperluas akseptansi QRIS/EDC, mengurai isu MDR, dan mendorong layanan yang lebih seragam.
Rekomendasi Aksi: Menguatkan Insentif dan Mengurai Hambatan
Agar tujuan spending better melalui transaksi nontunai semakin kokoh, beberapa rekomendasi operasional yang dapat didorong antara lain:
- Menajamkan desain insentif menjadi reward–punishment yang lebih proporsional pada komponen KKP dalam indikator UP/TUP, termasuk perlakuan bagi satker yang tidak menggunakan KKP sama sekali.
- Memperkuat kolaborasi KPPN/Kanwil dengan satker, perbankan, dan asosiasi merchant untuk membahas EDC/QRIS, MDR, dan settlement secara berkala (mis. FGD).
- Mendorong kesepakatan SLA penerbitan/aktivasi KKP agar lebih seragam lintas bank penerbit.
- Penguatan edukasi internal control dan regulasi KKP, serta penyusunan panduan teknis yang lebih ringkas dan update terkait integrasi kanal belanja digital.
- Peningkatan kapasitas SDM—khususnya data analytics dan komunikasi publik—agar insight berubah menjadi action yang terukur di satker.
Penutup
Data dan survei menunjukkan bahwa reformulasi IKPA efektif mendorong akselerasi adopsi KKP, terlihat nyata pada peningkatan transaksi tahun 2024. Tantangan berikutnya adalah memastikan konsistensi capaian target hingga akhir tahun melalui penguatan ekosistem pembayaran, tata kelola, serta orkestrasi pendampingan satker secara berbasis data.
KPPN Tangerang akan terus mendorong praktik belanja nontunai yang aman, tertib, dan akuntabel melalui asistensi, monitoring, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.



