Tangerang

Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan dalam Peningkatan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan profesional, pemerintah terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perbendaharaan. Salah satu instrumen strategis yang ditempuh adalah melalui kebijakan sertifikasi pejabat perbendaharaan.

 

Landasan Hukum

Kebijakan sertifikasi pejabat perbendaharaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perbendaharaan. PMK ini menjadi pedoman utama dalam memastikan bahwa pejabat yang terlibat langsung dalam proses pengelolaan APBN memiliki standar kompetensi yang terukur dan teruji.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat perbendaharaan, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), dan Bendahara, wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan atas kemampuan teknis dan pemahaman regulasi yang memadai.

 

Urgensi Sertifikasi

Keharusan sertifikasi muncul sebagai respons terhadap kompleksitas pengelolaan keuangan negara yang semakin meningkat. Tuntutan akuntabilitas publik, pengendalian risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi menuntut setiap pejabat perbendaharaan memiliki kompetensi yang standar dan mutakhir.

Lebih dari itu, sertifikasi juga menjadi instrumen pembinaan. Ia tidak hanya menguji, tetapi juga mendorong proses belajar berkelanjutan. Dengan demikian, kualitas belanja negara diharapkan semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.

 

Ketentuan Dispensasi Sertifikasi

Menyadari dinamika implementasi di lapangan, DJPb memberikan ruang transisi melalui mekanisme dispensasi sertifikasi. Dispensasi ini diberikan dalam jangka waktu tertentu agar satuan kerja dapat menyesuaikan diri. Dispensasi sertifikasi pejabat perbendaharaan berlaku hingga 30 Juni, dan 31 Juli.

Dalam periode tersebut, pejabat perbendaharaan yang belum memiliki sertifikat masih diperkenankan menjalankan tugasnya. Namun demikian, dispensi ini hendaknya tidak dimaknai sebagai kelonggaran tanpa batas. Justru sebaliknya, masa ini perlu dimanfaatkan secara optimal untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi.

 

Langkah Strategis ke Depan

Agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif, beberapa langkah strategis perlu diperhatikan:

  • Perencanaan Jangka Dini

Satuan kerja diharapkan memetakan kebutuhan sertifikasi bagi seluruh pejabat perbendaharaan sejak awal tahun anggaran.

  • Partisipasi Aktif dalam Pelatihan

Mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan maupun lembaga terkait.

  • Pemanfaatan Sistem Digital

Menggunakan platform pembelajaran daring sebagai alternatif percepatan pemenuhan kompetensi.

  • Penguatan Monitoring Internal

Pimpinan satuan kerja perlu memastikan progres sertifikasi berjalan sesuai target.

 

Penutup

Sertifikasi pejabat perbendaharaan bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan investasi kualitas. Ia memengaruhi langsung kredibilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan landasan PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan transformasi profesionalisme ini dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan. Momentum dispensasi hendaknya dimanfaatkan sebagai titik akselerasi dan bukan zona nyaman. Di sinilah komitmen diuji, dan kualitas tata kelola dibentuk.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

 

 

ALPHA & E-FILLING SPT

 

 

Search