Memahami Rencana Penarikan Dana Harian (RPD Harian): Langkah Strategis Mewujudkan Pengelolaan Kas Negara yang Lebih Akurat dan Efisien
Oleh KPPN Tangerang
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara serta mendukung pelaksanaan APBN yang lebih efektif, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. Salah satu pembaruan penting dalam regulasi ini adalah penerapan Rencana Penarikan Dana Harian (RPD Harian) yang disusun oleh satuan kerja (satker) kementerian/lembaga.
RPD Harian menjadi instrumen penting dalam membantu pemerintah memprediksi kebutuhan kas negara secara lebih akurat sehingga dana APBN dapat tersedia tepat waktu sesuai kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.
Apa Itu RPD Harian?
Berdasarkan PMK Nomor 155 Tahun 2023, RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang disusun oleh satuan kerja berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Perintah Membayar (SPM).
Melalui RPD Harian, pemerintah memperoleh gambaran yang lebih rinci mengenai kebutuhan dana yang akan dicairkan dalam beberapa hari ke depan. Informasi ini sangat penting bagi Bendahara Umum Negara dalam menyusun perencanaan kas pemerintah pusat.
Siapa yang Menyusun RPD Harian?
Penyusunan RPD Harian dilakukan oleh masing-masing satker pada kementerian/lembaga. Dalam pelaksanaannya:
- KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bertanggung jawab atas penyusunan RPD Harian.
- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melaksanakan penyusunan RPD Harian.
- RPD Harian akan terbentuk dan terkirim secara otomatis ke KPPN saat PPK melakukan persetujuan SPP melalui sistem aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Setiap RPD Harian minimal memuat informasi mengenai:
- Jatuh tempo RPD Harian;
- Jenis belanja; dan
- Nominal penarikan dana.
Bagaimana Mekanisme Jatuh Tempo RPD Harian?
Salah satu karakteristik utama RPD Harian adalah adanya jatuh tempo penarikan dana. Secara umum, jatuh tempo RPD Harian ditetapkan 5 hari kerja sejak penyusunan RPD Harian dilakukan, yaitu sejak PPK menyetujui SPP dalam sistem.
Setelah PPSPM menyetujui SPM, sistem secara otomatis dapat melakukan penyesuaian jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan akurasi prediksi kebutuhan kas negara dan meminimalkan penumpukan pengajuan pencairan dana pada hari tertentu.
Namun demikian, ketentuan jatuh tempo tersebut tidak berlaku untuk beberapa jenis transaksi tertentu, antara lain:
- Belanja pegawai gaji induk;
- Belanja pegawai tunjangan kinerja bulanan;
- Pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah non-PNS; dan
- Pembayaran melalui platform pembayaran pemerintah.
Transaksi yang Dikecualikan dari Penyusunan RPD Harian
Tidak seluruh transaksi wajib disertai RPD Harian. Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain:
- Transaksi pembayaran bernilai nihil;
- Transaksi pengesahan;
- Belanja pegawai non gaji induk;
- Belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan;
- Transaksi UP/TUP/GUP, baik melalui UP tunai maupun Kartu Kredit Pemerintah;
- Penyaluran Dana Desa;
- Transaksi pada rekening Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); dan
- Transaksi rekening penampungan serta pembayaran valuta asing.
Pengecualian ini diberikan untuk menjaga fleksibilitas pelaksanaan pembayaran yang memiliki karakteristik khusus.
Apakah RPD Harian Dapat Diubah?
Ya. PMK Nomor 155 Tahun 2023 memberikan ruang bagi satker untuk melakukan pemutakhiran RPD Harian apabila terjadi perubahan kebutuhan pembayaran.
Pemutakhiran dapat berupa:
- Pergeseran Maju Jadwal Pembayaran
Pergeseran maju dapat dilakukan paling cepat 3 hari kerja sebelum jatuh tempo RPD Harian, dengan syarat:
- Nilai bersih SPM paling banyak Rp5 miliar; atau
- Merupakan SPM Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
- SPM telah disetujui paling lambat 3 hari kerja sebelum jatuh tempo.
- Pergeseran Mundur Jadwal Pembayaran
Pergeseran mundur dapat dilakukan hingga 2 hari kerja setelah PPSPM menyetujui SPM, khususnya apabila persetujuan SPM dilakukan pada atau setelah tanggal jatuh tempo RPD Harian.
- Penghapusan RPD Harian
Penghapusan RPD Harian dapat dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo, yaitu melalui penghapusan SPP yang menjadi dasar penyusunannya.
Dispensasi untuk Kegiatan Penting dan Mendesak
Dalam kondisi tertentu, Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi percepatan jatuh tempo RPD Harian untuk mendukung kegiatan yang bersifat penting dan mendesak.
Kegiatan tersebut meliputi:
- Penanggulangan bencana alam;
- Penanggulangan kerusuhan sosial dan/atau terorisme;
- Operasi militer dan/atau intelijen;
- Kegiatan kepresidenan; serta
- Kegiatan mendesak lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam prosesnya, satker dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada KPPN dengan memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang menunjukkan urgensi kegiatan dimaksud. Kepala KPPN kemudian akan melakukan penilaian secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan kegiatan serta kondisi kas negara sebelum memberikan persetujuan.
Mengapa RPD Harian Penting?
Penerapan RPD Harian memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan akurasi perencanaan kas pemerintah.
- Mendukung ketersediaan dana APBN secara tepat waktu.
- Mengurangi risiko penumpukan pencairan dana pada akhir periode.
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran.
- Mendukung pengelolaan kas negara yang lebih efisien, akuntabel, dan kredibel.
Dengan informasi kebutuhan dana yang lebih akurat dan real time, pemerintah dapat mengoptimalkan pengelolaan likuiditas negara sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Penutup
RPD Harian merupakan salah satu transformasi penting dalam pengelolaan kas negara yang diamanatkan PMK Nomor 155 Tahun 2023. Melalui penyusunan RPD Harian yang disiplin dan akurat, satuan kerja berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan kualitas perencanaan kas pemerintah pusat serta efektivitas pelaksanaan APBN.
KPPN Tangerang mengajak seluruh satuan kerja mitra untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kualitas penyusunan RPD Harian agar pengelolaan keuangan negara semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.



