KPPN Tangerang menyelenggarakan Gugus Kendali Mutu bertema Sosialisasi PMK Nomor 219/PMK.01/2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan pada tanggal 09 april 2018 dengan Narasumber Kepala Bagian Umum dan Kasubbag Kepegawaian Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten.
Assessment Center reguler dilaksanakan untuk pemetaan Profil Kompetensi Pegawai, dan diperuntukkan bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/ atau setara, pejabat Administrator dan/ atau setara, pejabat Pengawas dan/ atau setara, pejabat Pelaksana dan/ atau setara, dan pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
Assessment Center khusus dilaksanakan untuk pengisian Jabatan Tertentu dalam hal:
- terdapat unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang belum dapat menyelenggarakan Assessment Center
- terdapat arahan dan/ atau penunjukan pimpinan paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Assessment Center khusus dilaksanakan sesuai dengan:
- mekanisme yang diatur oleh Tim Seleksi; atau
- arahan pimpinan paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Assessment Center khusus diperuntukkan bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
Pengelola Assessment Center Pusat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
Pengelola Assessment Center Unit dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Komponen Assessment Center terdiri atas:
- Kamus Kompetensi;
- SKJ;
- Metode dan Alat Ukur;
- Assessee;
- Assessor.
Infrastruktur Assessment Center merupakan penunjang utama terselenggaranya Assessment Center yang terdiri atas:
- Pengelola Assessment Center meliputi administrator Assessment Center, koordinator Assessment Center, penyedia SKJ, penyedia Metode dan alat ukur, serta Petugas Operasional
- Sarana dan prasarana meliputi ruangan Assessment Center, alat tulis kantor, penggandaan alat ukur, konsumsi, dan tempat penyimpanan berkas Assessment Center.
Hasil Assessment Center digunakan dalam pengelolaan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang meliputi:
- pengembangan karier;
- pemetaan Pegawai;
- manajemen talenta;
- diklat berbasis Kompetensi;
- pengembangan Kompetensi Pegawai.
Pengembangan karier Pegawai dapat dilakukan melalui mutasi dan promosi dengan menggunakan nilai JPM yang diperoleh dari hasil Assessment Center.
Pemetaan Pegawai dilakukan dengan melakukan pengelompokan Pegawai berdasarkan nilai capaian kinerja dan nilai Kompetensi yang diperoleh dari hasil Assessment Center.



