Dalam rangka penertiban rekening-rekening liar yang tersebar di intansi pemerintah, pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. KPPN Tangerang menyelenggarakan sosialisasi PMK tersebut pada tanggal 26 April 2018.
Dalam sambutannya pada acara sosialisasi, Kepala KPPN Tangerang menyampaikan bahwa latar belakang adanya PMK-182/PMK.05/2017 yaitu dalam rangka penertiban rekening-rekening liar yang tersebar di intansi pemerintah. Yang dimaksud adalah rekening-rekening yang tidak terkelola atau tidak diadministrasikan secara baik. Dengan adanya peraturan tersebut terkumpul dana kurang lebih sebesar Rp.17 trilyun yang menganggur, yang sebenarnya bisa dipakai untuk membiayai pembangunan negara. Dalam kesempatan ini beliau mengharapkan agar kerjasama antara KPPN dengan perbankan terjalin semakin baik.
Materi disampaikan oleh Bpk. Yudhistira Kesuma, Kepala Seksi Bank KPPN Tangerang. Acara tersebut juga diisi dengan tanya jawab dan diskusi antara Narasumber dengan perwakilan-perwakilan Perbankan Pemerintah yang hadir sehingga masalah-masalah yang ada bisa terjawab dan diselesaikan dengan baik. Tanya jawab dan diskusi antara lain sebagai berikut :
1. BTN Cabang Tangerang
Tanya :Apakah diperbolehkan satker membuka rekening BPG/BPN/RPL pada lebih dari satu bank?
Saran : Dalam rekonsiliasi data rekening antara bank dengan KPPN Tangerang, sebaiknya data softcopy diemail, agar dapat diolah lebih cepat.
Jawab : Sesuai dengan peraturan 1 surat persetujuan adalah untuk pembukaan 1 rekening. Tidak dimungkinkan 1 surat persetujuan untuk membuka 2 rekening. Pihak bank juga harus menolak apabila surat ijin sudah kadaluwarsa. Dimungkinkan bendahara mempunyai 2 rekening penerimaan/pengeluaran, namun tetap mempertimbangkan efisiensinya.
Untuk tahap awal rekonsiliasi dengan bank adalah konfirmasi rekening yang tercatat di KPPN lebih dahulu. Data dari satker dicocokkan dengan data di bank.
2. BRI KCP Batan
Tanya : Sesuai PMK-182/PMK.05/2017 setiap rekening bendahara wajib memperoleh bunga/nisbah/jasa giro, padahal satker-satker yang membuka rekening tidak mau kena bunga atau biaya administrasi. Bagaimana perlakuannya?
Saran : Untuk memudahkan proses rekonsiliasi data rekening antara KPPN dan bank, kami usulkan untuk dibuatkan grup WA untuk komunikasi.
Jawab : Rekening satker dimasukkan ke jenis rekening TNP (Treasury Notional Pooling), sehingga kalo ada bunga langsung didebet/disetor ke kas negara secara langsung.
Untuk saran pembuatan grup WA akan dipertimbangkan.
3. BRI Cabang Balaraja
Kemenag Kab Tangerang apabila akan mendistribusikan dana BOS selalu minta data rekening masing-masing sekolah yang jumlahnya sangat banyak, dan tidak bisa dipenuhi dalam waktu 3 hari. Bagaimana tindaklanjutnya?
Jawab : Dalam manajemen supplier, untuk pendaftaran supplier pertama kali ke KPPN memang harus melampirkan data rekening masing-masing penerima untuk dicocokkan data dari bank dan satker. Hal ini untuk menghindarkan retur (pengembalian), karena rekening tidak sesuai. Tapi dilampirkan hanya sekali pada saat pendaftaran.
4. BNI Fatmawati
Jika untuk pembukaan rekening harus ada surat persetujuan dari KPPN, apakah untuk penutupan rekening juga harus ada surat persetujuannya?
Jawab : Untuk penutupan rekening tidak diperlukan surat persetujuan dari KPPN, tapi dari satkernya langsung. KPPN yang akan memberitahu satker untuk menutup rekeningnya apabila penggunaan tidak sesuai dengan tujuan awal pembukaan dan rekening pasif yaitu 1 tahun tidak ada transaksi.



