Pada hari Rabu, 01 Agustus 2018, KPPN Tangerang mengadakan Gugus Kendali Mutu untuk memberikan sosialisasi kepada Pejabat dan Pegawai KPPN Tangerang mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-47/PB/2018 serta mengenai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Materi disampaikan oleh Ibu Tjide Widiyarti.
Dalam rangka meningkatkan good governance, kualitas kinerja, layanan dan kepercayaan publik yang lebih baik, Ditjen Perbendaharaan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pengelola keuangan negara. Namun demikian, masih terdapat area rawan yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik penyimpangan seperti korupsi dan gratifikasi dalam tata kelola yang dapat merusak integritas pejabat/pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Oleh karena itu, dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, diperlukan langkah-langkah penanganan terhadap area rawan yang berpotensi korupsi/suap/gratifikasi di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan, antara lain :
- Memetakan area rawan yang berpotensi korupsi/suap/gratifikasi serta langkah-langkah penanganannya di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
- Setiap unit kerja Ditjen Perbendaharaan diminta untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian terhadap area rawan yang berpotensi korupsi/suap/gratifikasi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan secara bersungguh-sungguh dan berkesinambungan.
- Setiap unit kerja dapat melakukan pemetaan area rawan yang berpotensi korupsi/suap/gratifikasi serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian.
Terkait proses pengadaan barang dan jasa, setiap unit kerja agar :
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga diperoleh penyedia barang dan jasa secara transparan serta akuntabel dengan mengedepankan prinsip ekonomis, efektif, dan efisien.
- Menegaskan komitmen Integritas dan Anti Korupsi Ditjen Perbendaharaan antara lain melalui pembuatan pakta integritas dan internalisasi anti korupsi/suap/gratifikasi dengan penyedia barang dan jasa.
- Melakukan evaluasi secara periodik terhadap penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan unit kerja Ditjen Perbendaharaan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan.
- Mengoptimalkan sarana informasi untuk menyampaikan kembali komitmen Ditjen Perbendaharaan yang bebas dari korupsi, suap, dan gratifikasi kepada masyarakat.
Setiap pegawai agar melaksanakan mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing dan terhadap gratifikasi terkait kedinasan berupa honorarium dan/atau pembiayaan perjalanan dinas yang diterima dari pihak lain agar dilaporkan kepada atasan langsung.
Unit Kepatuhan Internal agar melakukan pengujian kepatuhan terhadap area rawan yang berpotensi korupsi/suap/gratifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Langkah awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak kendala yaitu berupa penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah ditetapkan 3 target pencapaian sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Adapun pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas melalui 2 tahap, yaitu pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Pada tahap pencanangan, deklarasi/pernyataan dilaksanakan melalui Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI oleh Pimpinan unit kerja (minimal unit Eselon III). Kegiatan ini merupakan pernyataan bahwa unitnya telah siap membangun ZI. Pencanangan ini dilakukan oleh Unit yang seluruh pegawai telah menandatangani dokumen pakta Integritas. Adapun pencanangan dilakukan secara terbuka.
Tahapan selanjutnya yaitu proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang merupakan tindak lanjut dari pencanangan pembangunan ZI. Penerapan komponen pembangunan ZI sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB tentang Pedoman Pembangunan ZI-WBK. Dalam membangun ZI, pimpinan Unit Eselon I menetapkan calon unit kerja berpredikat WBK.
Terdapat 2 jenis komponen yang harus dibangun oleh unit terpilih, yaitu komponen pengungkit yang masing-masing memiliki target yang ingin dicapai dan komponen hasil. Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Melalui 6 komponen dimaksud, diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai komponen hasil.
PENILAIAN ZI MENUJU WBK
Penilaian ZI Menuju WBK dapat dilakukan oleh unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal pada Unit Eselon I, atau dengan pembentukan Tim Penilai Eselon I (TPEI). TPEI melibatkan Sekretariat pada Unit Eselon I, dan unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal pada Unit Eselon I. Penilaian mandiri oleh UKI/TPEI dilakukan dengan memperhatikan komponen penilaian sesuai PermenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 yaitu Komponen pengungkit (60%), dan Komponen hasil (40%). Kedua komponen dimaksud tertuang secara lengkap pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang akan digunakan oleh UKI/TPEI untuk melakukan penilaian.
Sesuai Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-814/PB/2016, Kanwil DJPb melaksanakan validasi dan verifikasi dokumen sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014.



