Triwulan III baru saja berakhir, nih!
Yuk simak tanggal-tanggal penting terkait pengelolaan kinerja pada Triwulan III Tahun 2022! Jangan sampai terlewat, ya!

Triwulan III baru saja berakhir, nih!
Yuk simak tanggal-tanggal penting terkait pengelolaan kinerja pada Triwulan III Tahun 2022! Jangan sampai terlewat, ya!

Dalam rangka mencapai tujuan organisasi, perlu dilakukan diidentifikasi terhadap strategi organisasi dengan menggunakan tools STEP, SWOT, dan TOWS. Pada tahun 2022, KPPN Tanjung telah menyusun strategi organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
ANALISIS STEP/PEST

ANALISIS SWOT (Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan)


Tahap berikutnya adalah penyusunan Analisis TOWS. Analisis TOWS merupakan suatu analisis yang digunakan untuk melihat faktor eksternal dan internal organisasi. Berikut ini adalah matriks TOWS KPPN Tanjung:
|
Internal |
|||
|
Eksternal |
MATRIKS TOWS KPPN TANJUNG |
S daftar strenghts 1. Pelayanan yang sesuai standar kualitas minimum layanan KPPN sehingga diperoleh kepuasaan mitra kerja (SS 1, SS 2, SS 3, SS 4) 2. SDM yang kompetitif dan memenuhi syarat kuantitas dan kualitas atas beban kerja (SS 8) 3. Telah adanya standardisasi sarana dan prasarana KPPN yang modern (SS 9) 4. Implementasi SMM yang konsisten (SS 8) 5. Telah adanya integralisasi sistem layanan berbasis teknologi informasi (SS 6, SS 8) 6. Budaya organisasi yang sehat dan terinternalisasi ke semua level pegawai (SS 8) |
W daftar weaknesses 1. Kurang meratanya sebaran kompetensi pegawai yang kompetitif di semua seksi (SS 8) 2. Pemenuhan sarana dan prasarana yang memenuhi standar kualitas minimum BMN lingkup Kemenkeu (SS 9) 3. Pengelolaan organisasi yang kondusif harus lebih ditingkatkan (SS 8) 4. Belum adanya standardisasi Inovasi atas layanan terutama dengan pemanfaatan Teknologi Informasi (SS 2) |
|
O daftar opportunities 1. Memanfaatkan program tawaran pendidikan dan pelatihan baik dalam negeri maupun luar negeri untuk SDM KPPN (SS 8) 2. Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk inovasi atas layanan kepada mitra kerja (SS 5, SS 7) 3. Meningkatkan kepercayaan atas layanan yang tepat dan andal dengan dukungan Teknologi Informasi (SS 2, SS 6) |
SO : maxi-maxi strategy
S1, S3, S4, O2: Reformasi birokrasi tidak hanya dilakukan dalam hal pengelolaan kualitas pekerjaan, namun juga dilakukan pengembangan teknologi informasi dari tahun ke tahun. Saat ini, seluruh layanan KPPN sudah menggunakan aplikasi, sehingga lebih mempermudah satker dalam penyelesaian tugasnya di KPPN. Perubahan pelayanan KPPN yang tadinya manual menjadi terkomputerisasi ini merupakan gebrakan inovasi kepada mitra kerja. Adanya standardisasi atas pelayanan dan sarana prasarana KPPN yang modern, juga implementasi SMM ISO 9001:2015 yang konsisten oleh seluruh pegawai KPPN, merupakan langkah-langkah konkrit yang dipersembahkan oleh KPPN kepada mitra kerja sehingga memperoleh kepuasan mitra kerja.
S2 S6 O1 : Dengan adanya program tawaran pendidikan dan pelatihan oleh Kantor Pusat, kualitas SDM KPPN Tanjung akan semakin meningkat sehingga menghasilkan SDM yang kompetitif dan memenuhi syarat kuantitas dan kualitas atas beban kerja. Beberapa pelatihan yang diberikan oleh Kantor pusat pun tidak sedikit yang bertemakan budaya organisasi baik budaya Kementerian maupun Eselon I.
S5O3 : Seluruh aplikasi pendukung layanan-layanan KPPN sudah terintegralisasi dengan aplikasi / server di pusat (Dit. SiTP) maupun Pusintek, sehingga data yang dihasilkan pun dapat lebih terpercaya, tepat, dan andal. Para staker holder dapat memantau perkembangan data secara real-time melalui teknologi berbasis web saat ini. |
WO : mini-maxi strategy
W2, W4, O2 : Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, pemenuhan sarana prasarana yang memadai sudah menjadi satu kesatuan. Keduanya harus berjalan beriringan, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Penyediaan layanan dengan menggunakan teknologi informasi pasti membutuhkan jaringan internet yang memadai, komputer dengan spek yang sesuai, lalu kestabilan server juga penting dalam kelangsungan kegiatan. Untuk itu, KPPN Tanjung telah menyediakan kebutuhan sarana prasarana yang memadai untuk mitra kerja KPPN, meskipun sarpras yang ada masih belum selengkap KPPN pusat (masih belum ada digital banner). Namun belum adanya standardisasi atas inovasi KPPN terkait teknologi informasi ini membuat inovasi ini belum memiliki jaminan atas ramah lingkungan, jaminan keamanan, mutu, serta efisiensi biaya. Untuk ke depannya, sedang dirumuskan standarisasi inovasi.
W1O1: Program yang ditawarkan berupa pendidikan dan pelatihan oleh Kantor Pusat sangatlah beragam dan sudah sesuai dengan masing-masing tusi setiap unit, hal ini menghasilkan kualitas SDM KPPN Tanjung yang semakin meningkat dan meratanya SDM yang kompetitif untuk seluruh seksi.
W3O3 : Dengan adanya dukungan Teknologi Informasi yang mumpuni, pengelolaan organisasi lebih terorganisir dan pelayanan juga semakin meningkat, andal, transparan, tepat waktu, tepat jumlah, dan transparan |
|
|
T daftar threats 1. Meningkatnya ancaman serangan/gangguan dari eksternal (malware, dsb) terhadap integrasi layanan berbasis sistem informasi (SS 6) 2. Pegawai outlayer yang belum bisa menerapkan budaya organisasi yang bersih dan melayani (SS 8) 3. Ekspektasi pengguna layanan yang semakin tinggi (SS 2) |
ST : maxi-mini strategy S4, S5, T1 : KPPN sudah melaksanakan perubahan dalam hal perkembangan layanan modern dengan sistem terpadu dan terpusat. Dengan adanya integralisasi sistem layanan berbasis teknologi informasi yang berpusat di Dit SiTP dan Pusintek, seperti SPAN, OM SPAN, SAKTI, MONSAKTI, e-Rekon LK, MPN G-3, MonevPA, HAI DJPb, serta pengimplementasian SMM ISO 9001:2015 yang ada, ancaman malware terhadap sistem layanan tersebut bisa teratasi
S6T2 : Dalam suatu kesempatan, mungkin beberapa kali KPPN mendapatkan pegawai outlayer yang diperbantukan untuk meningkatkan layanan KPPN kepada mitra kerja. Namun ada kalanya pegawai outlayer tersebut pada awalnya belum bisa menerapkan budaya organisasi yang bersih dan melayani. Untuk itu, KPPN selalu melakukan internalisasi budaya organisasi yang sehat ke seluruh level pegawai. Grand Design Budaya Organisasi DJPb yaitu SMILE-C (Share and Care, Modern, Innovative, Learn, Effective and Efficient, dan Commitment). Juga dengan adanya program budaya di Lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu Satu informasi setiap hari, Dua menit sebelum jadwal, Tiga salam setiap hari, Plan-Do-Check-Action, dan 5R, akan membuat pegawai outlayer maupun pegawai internal semakin paham bahwa instansi DJPb, khususnya KPPN memiliki budaya organisasi yang sehat, bersih, dan melayani.
S1, S2, S3, T3 : KPPN Tanjung memiliki kebijakan mutu KPPN Tanjung yakni PRIMA. PRIMA memiliki kepanjangan: Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, Andal. Profesional yang berarti bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Responsif yang berarti cepat tanggap dalam melayani stakeholders, Inovatif berarti berfikir kreatif untuk menemukan gagasan dan solusi terbaik serta melakukan perbaikan terus-menerus, Modern merupakan modern dan senantiasa bertransformasi sesuai dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, serta Andal berarti menjadi instansi yang dapat dipercaya oleh stakeholders dan masyarakat. Selain itu, pada tahun 2020 KPPN Tanjung telah memperoleh predikat kantor wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB. Hal ini menunjukkan bahwa layanan yang diberikan kepada stakeholder terus dikembangkan dan dipertahankan prestasinya. |
WT : mini-mini strategy W1T3 : Pegawai yang berkualitas dan kompetitif menjadi tolak ukur keberhasilan pelayanan yang sempurna bagi mitra kerja. Pemerataan sebaran pegawai yang memiliki kualitas yang baik menjadi salah satu syarat dalam pelayanan yang baik. Apabila dalam satu seksi ada yang buruk nilai kinerjanya dibanding seksi yang lain, maka akan ada ketimpangan pelayanan yang diberikan. Hal ini akan berdampak pada ketidakpuasan mitra kerja atas layanan KPPN. Untuk itu, sebaran pegawai harus merata di semua seksi.
W2, W4, T1 : Pemenuhan sarana prasarana yang memenuhi standar kualitas BMN menjadi suatu hal yang penting dalam pencegahan terjadinya malware terhadap integrasi layanan berbasis sistem informasi. Setiap unit organisasi lingkup Kementerian Keuangan harus mengupayakan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana yang memadai. Seringkali aplikasi penunjang layanan KPPN tidak bisa digunakan dikarenakan maintenance yang dilakukan oleh kantor pusat. Namun pelaksanaan maintenance juga dilakukan di luar jam kerja sehingga tidak mengganggu jam pelayanan KPPN, sehingga mitra kerja juga tidak merasa terganggu. Maintenance yang dilakukan ini juga sebagai mitigasi risiko terhadap ancaman / malware terhadap aplikasi penunjang layanan KPPN.
W3T2 : Pengelolaan organisasi dapat diartikan sebagai pengelolaan terhadap pelayanan terkait SDM serta sarana prasarana. Pengelolaan organisasi yang kondusif menjadi kunci keberhasilan fungsi dan tujuan kantor tersebut. Dalam beberapa kesempatan, pegawai outlayer bisa diperbantukan pada suatu kantor. Namun pegawai outlayer ini mungkin ada yang masih belum mengetahui tentang budaya organisasi yang bersih dan melayani. Maka dari itu pengelolaan organisasi yang kondusif perlu ditingkatkan. |
|
Dari matriks TOWS KPPN Tanjung sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa dengan kondisi KPPN Tanjung yang sekarang formulasi strategi yang dapat diambil yakni ST, sebagai berikut:
ST: maxi-mini strategy
S1, S2, S3, T3: KPPN Tanjung memiliki kebijakan mutu KPPN Tanjung yakni PRIMA. PRIMA memiliki kepanjangan: Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, Andal. Profesional yang berarti bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Responsif yang berarti cepat tanggap dalam melayani stakeholders, Inovatif berarti berfikir kreatif untuk menemukan gagasan dan solusi terbaik serta melakukan perbaikan terus-menerus, Modern merupakan modern dan senantiasa bertransformasi sesuai dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, serta Andal berarti menjadi instansi yang dapat dipercaya oleh stakeholders dan masyarakat. Selain itu, pada tahun 2020 KPPN Tanjung telah memperoleh predikat kantor wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB. Hal ini menunjukkan bahwa layanan yang diberikan kepada stakeholder terus dikembangkan dan dipertahankan prestasinya.
Link Laporan Kinerja KPPN Tanjung Tahun 2021:
berikut ini merupakan link LAKIN KPPN Tanjung Tahun 2020, terima kasih
A. Pendahuluan/Pembukaan
Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ /Satuan Kerja untuk mencairkan dana dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak (Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/rekanan) atas uang gaji, tunjangan, honorarium, prestasi pekerjaan/ penyerahan atas barang.
SPM tersebut kemudian diajukan Ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), atas dasar SP2D tersebut bank penyalur mentransfer sejumlah uang ke rekening penerima. Kemungkiman terhadap hasil transfer yang dilakukan oleh bank penyalur adalah transfer yang sukses akan langsung masuk ke rekening penerima, sedangkan transfer yang gagal karena bank penyalur tidak dapat memindahbukukan atau terjadi kegagalan tranfrer ke rekening penerima karena terdapat kesalahan-kesalahan pada nomor ataupun nama rekening penerima sehingga SP2D tersebut di retur.
Retur SP2D adalah adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank pengirim. Retur SP2D diakibatkan oleh antara lain :
B. Pembahasan
Untuk mengurangi terjadinya retur SP2D, ada beberapa cara yang perlu dilakukan oleh satuan kerja, antara lain :
Sebelum melakukan input rekening penerima pada SPM, operator aplikasi SAS terlebih dahulu melakukan pengecekan data rekening penerima dengan meneliti kembali arsip SPM yang telah diterbitkan, atau memastikan nomor rekening dengan melakukan pengecekan data supplier pada aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) menu komitmen, cari data supplier dengan mengetik tipe supplier, status supplier, nomor NRS, nama supplier, NPWP supplier, nomor rekening penerima dan nama rekening penerima.
Operator aplikasi SPAN melakukan input data rekening penerima berdasarkan fotocopy buku tabungan penerima, atau rekening koran yang diterbitkan oleh bank dimana rekening penerima di buka. Pada saat input data rekening harus dipastikan sesuai apa yang tertera pada buku tabungan atau rekening koran, tidak boleh ada tambahan karakter (tanda baca) ataupun spasi.
aplikasi SPAN, harus dilakukan konfirmasi ke bank tempat penerima dibuka, yakni dengan cara Pejabat Pembuat Komitmen/ Bendahara Pengeluaran/ Pihak Ketiga mengajukan konfirmasi ke bank apakah rekening yang dibuka masih aktif, bentuk konfirmasi diusahakan dengan bentuk surat/ pernyataan yang isinya bahwa rekening tersebut memang betul aktif dan ditanda tangani oleh pihak bank. Mengingat selama ini retur SP2D diakibatkan oleh dormant cr atau rekening yang tidak aktif.
C. Kesimpulan/Penutup
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka untuk meminimalisir terjadinya retur SP2D operator aplikasi SAS agar melakukan perekaman nomor, nama rekening sesuai dengan data supplier yang sudah didaftarkan pada SPAN, atau merekam data supplier sesuai yang tertera pada fotocopy buku tabungan/ rekening koran, dan memastikan nomor rekening telah dilakukan konfirmasi ke bank penyalur bahwa rekening tersebut memang betul-betul aktif
FRAUD TRIANGLE THEORY AND FRAUD DIAMOND THEORY:
UNDERSTANDING THE CONVERGENT AND
DIVERGENT FOR FUTURE RESEARCH
Rabi’u Abdullahi, Noorhayati Mansor, Muhammad Shahir Nuhu
Universiti Sultan Zainal Abidin, 21300 Kuala Terengganu, Malaysia
Jurnal ini membahas dua teori tentang penyebab korupsi. Teori pertama adalah Fraud Triangle Theory (selanjutnya disebut FTT) yang diperkenalkan oleh Donald Cressey di tahun 1950. Teori kedua adalah Fraud Diamond Theory (FDT) yang digagas oleh David T. Wolfe dan Dana R. Hermanson di tahun 2004 sebagai pengembangan dari FTT. Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai FTT dan FDT, jurnal ini terlebih dahulu menjabarkan tentang konsep fraud secara singkat.
Ada tiga definisi fraud yang dikutip dalam jurnal ini, yaitu:
“any act, expression, omission, or concealment calculated to deceive another to his or her disadvantage, specifically, a misrepresentation or concealment with reference to some fact material to a transaction that is made with knowledge of its falsity. And or in reckless disregard of its truth or falsity and worth the intent to deceive another and that is reasonably relied on by the other who is injured thereby.”
Meskipun disadari bahwa fraud adalah bagian mendasar dari korupsi, tidak adanya pembahasan tentang konsep korupsi dalam jurnal ini agak membingungkan. Oleh karena itu, penting untuk menengok salah satu definisi korupsi dalam Black’s Law Dictionary, “the act of doing something with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others: a fiduciary’s or official’s use of a station or office to procure some benefit either personally or for someone else, contrary to the rights of other.”
Teori ini digagas oleh Cressey setelah mewawancarai 250 orang terpidana korupsi. Wawancara tersebut dilakukan dalam waktu 5 bulan. Kesimpulan Cressey adalah:
“Trust violators, when they conceive themselves as having financial problem which is non-shareable, and have knowledge or awareness that this problem can secretly resolved by violation of position of financial trust. Also they are able to apply their own conduct in that situation verbalizations which enable them to adjust their conceptions of themselves as trusted persons with their conceptions of themselves as users of the entrusted funds or property.”
Ada tiga kata kunci dalam kesimpulan di atas, yaitu adanya non-shareable financial problem, adanya oppurtunity to commit violation, dan rationalization. Ketiga hal inilah yang mendasari FTT menyatakan bahwa tiga penyebab terjadinya korupsi adalah perceived pressure/incentive/motive, perceived opportunity, dan rationalization.
Bagian pertama ini adalah sesuatu yang memberikan trigger awal seseorang untuk melakukan korupsi. Bisa disebut juga motif awal, bisa berupa tekanan (pressure) atau insentif. Kata perceived yang berarti “dipersepsikan” menunjukkan bahwa tekanan atau insentif tersebut tidak harus benar-benar ada. Seseorang cukup berpikir bahwa dia tertekan atau tergoda pada bayangan insentif, maka trigger pertama ini telah terpenuhi.
Hal kedua adalah adanya kesempatan yang dapat terwujud dalam banyak hal. Contoh yang paling sering muncul adalah lemahnya sistem pengawasan. Kata perceived juga menunjukkan bahwa kesempatan ini juga tidak harus benar-benar riil. Lemahnya sistem pengawasan itu cukup ada dalam persepsi pelaku. Sampai di titik ini, sebesar apapun tekanan atau godaan yang ada dalam diri seseorang, kalau dia tidak dapat melihat adanya kesempatan, menurut Cressey, dia tidak akan melakukan korupsi.
Hal ketiga adalah rasionalisasi. Dari hasil wawancaranya, Cressey menemukan bahwa para pelaku selalu punya rasionalisasi untuk setidaknya menipiskan rasa bersalahnya. Misalnya, “saya melakukan ini karena saya tidak digaji secara layak” atau “keuntungan perusahaan terlalu besar dan tidak dibagi secara adil kepada pegawai” dan lain sebagainya. Howe dan Malgwi menyatakan, “a bridge between incentive/pressure and opportunity is created when an individual is able to rationalize the fraudulent behaviour”.
FDT pada dasarnya adalah expanded version dari FTT. Tambahan unsur penyebab terjadinya korupsi menurut Wolfe dan Hermanson adalah capability atau kemampuan. Seseorang harus memiliki kemampuan dan keterampilan untuk bisa melakukan korupsi. Meskipun seseorang telah mengalami tekanan atau tergoda insentif, punya kesempatan, dan telah memiliki alasan rasional untuk korupsi, tanpa kemampuan yang memadai, korupsi tidak akan terjadi.
Kemampuan di sini sangat terkait dengan posisi, kecerdasan/kreatifitas, dan kemampuan persuasi. Tiga hal ini sangat menentukan mampu tidaknya seseorang melakukan korupsi. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Mengamati apa yang dijabarkan para penulis dalam jurnal tersebut, FTT dan FDT pada dasarnya bersesuaian dengan salah satu teori dalam mazhab contemporary classicism, yaitu rational choice theory (teori pilihan rasional).
Teori pilihan rasional ini didasarkan pada ide bahwa setiap orang bertindak berdasarkan pertimbangan logis. Hal ini terlihat dari FTT dan FDT yang memasukkan unsur kesempatan dan rasionalisasi sebagai dasar terjadinya korupsi. Tanpa adanya kesempatan dan rasionalisasi, seseorang tidak akan melakukan korupsi. Apalagi FDT menambahkan unsur kemampuan. Unsur ini makin menunjukkan kencederungan pengembangan FDT sebagai bagian dari rational choice theory. Unsur kemampuan dalam FDT menunjukkan asumsi bahwa seseorang bertindak setelah mempertimbangkan banyak hal dan akhirrnya sampai pada kesimpulan bahwa dia mampu melakukan korupsi -dan tidak terbongkar. Clarke dan Cornish memberikan 6 dasar proposisi sebagai pertimbangan seseorang kriminal. Salah satunya adalah, “event decisions involve a sequence of choices made at each stage of the criminal act – for example, preparation, target selection, commision of the act, escape, and aftermath.”
[1] Bagian ini adalah komentar saya terhadap apa yang dijelaskan dalam jurnal tersebut berdasarkan referensi Tim Newburn, Criminology, Third Edition, Routledge, New York, 2017, halaman 299-304.