Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

A. Pendahuluan/Pembukaan

 Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/ /Satuan Kerja untuk mencairkan dana dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak (Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/rekanan) atas uang gaji, tunjangan, honorarium, prestasi pekerjaan/ penyerahan atas barang.

SPM tersebut kemudian diajukan Ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), atas dasar SP2D tersebut bank penyalur mentransfer sejumlah uang ke rekening penerima. Kemungkiman terhadap hasil transfer yang dilakukan oleh bank penyalur adalah transfer yang sukses akan langsung masuk ke rekening penerima, sedangkan transfer yang gagal karena bank penyalur tidak dapat memindahbukukan atau terjadi kegagalan tranfrer ke rekening penerima karena terdapat kesalahan-kesalahan pada nomor ataupun nama rekening penerima sehingga SP2D tersebut di retur.

Retur SP2D adalah adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank pengirim. Retur SP2D diakibatkan oleh antara lain :

  1. Dormant Cr : rekening supplier tidak aktif.
  2. Acount Cr Not Found : rekening supplier tidak ditemukan.
  3. Invalid Account Number : rekening supplier salah.

B. Pembahasan

Untuk mengurangi terjadinya retur SP2D, ada beberapa cara yang perlu dilakukan oleh satuan kerja, antara lain :

  1. Terhadap rekening penerima yang telah terdaftar pada aplikasi SPAN

Sebelum melakukan input rekening penerima pada SPM, operator aplikasi SAS terlebih dahulu melakukan pengecekan data rekening penerima dengan meneliti kembali arsip SPM yang telah diterbitkan, atau memastikan nomor rekening dengan melakukan pengecekan data supplier pada aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) menu komitmen, cari data supplier dengan mengetik tipe supplier, status supplier, nomor NRS, nama supplier, NPWP supplier, nomor rekening penerima dan nama rekening penerima.

  1. Terhadap rekening penerima yang belum terdaftar pada aplikasi SPAN

Operator aplikasi SPAN melakukan input data rekening penerima berdasarkan fotocopy buku tabungan penerima, atau rekening koran yang diterbitkan oleh bank dimana rekening penerima di buka. Pada saat input data rekening harus dipastikan sesuai apa yang tertera pada buku tabungan atau rekening koran, tidak boleh ada tambahan karakter (tanda baca) ataupun spasi.

  1. Terhadap rekening penerima yang sudah terdaftar atau belum terdaftar pada

aplikasi SPAN, harus dilakukan konfirmasi ke bank tempat penerima dibuka, yakni dengan cara Pejabat Pembuat Komitmen/ Bendahara Pengeluaran/ Pihak Ketiga mengajukan konfirmasi ke bank apakah rekening yang dibuka masih aktif, bentuk konfirmasi diusahakan dengan bentuk surat/ pernyataan yang isinya bahwa rekening tersebut memang betul aktif dan ditanda tangani oleh pihak bank. Mengingat selama ini retur SP2D diakibatkan oleh dormant cr atau rekening yang tidak aktif.

C. Kesimpulan/Penutup

 Berdasarkan hal tersebut diatas, maka untuk meminimalisir terjadinya retur SP2D operator aplikasi SAS agar melakukan perekaman nomor, nama rekening sesuai dengan data supplier yang sudah didaftarkan pada SPAN, atau merekam data supplier sesuai yang tertera pada fotocopy buku tabungan/ rekening koran, dan memastikan nomor rekening telah dilakukan konfirmasi ke bank penyalur bahwa rekening tersebut memang betul-betul aktif

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search