Berdasarkan PMK 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan PMK 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Dalam rangka Koordinasi antara KPPN Tanjung sebagai penyalur DAK Fisik dan Dana Desa dan dalam rangka penandatanganan pakta integritas, KPPN Tanjung berinisiatif untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di lingkup wilayah pembayaran KPPN Tanjung. Pada tanggal 7 Januari 2019 dilaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara bertempat di halaman depan Pemkab Hulu Sungai Utara dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Hulu Sungai Utara, Kepala KPPN Tanjung, Bapak Bayu Setiawan Yuniarto bersama dengan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan penandatanganan pakta integritas