Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

KPPN Tanjung Salurkan Rp300,66 Miliar DAU kepada Tiga Pemda

Sampai dengan tanggal 7 Maret 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sebesar Rp300,66 miliar kepada tiga pemerintah daerah (Pemda) di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU), dan Balangan. Dana ini merupakan bagian dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, menyampaikan bahwa penyaluran DAU ini bertujuan untuk mendukung pemerataan keuangan dan layanan publik di daerah. KPPN Tanjung memastikan bahwa penyaluran DAU dilakukan tepat waktu agar Pemda dapat menggunakannya secara optimal untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Secara rinci, penyaluran DAU kepada tiga Pemda tersebut terdiri dari: Kabupaten Tabalong sebesar Rp106,84 miliar; Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebesar Rp111,94 miliar; dan Kabupaten Balangan sebesar Rp81,88 miliar.

DAU sendiri merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mengurangi ketimpangan antar daerah. DAU terdiri dari dua bagian, yakni DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya mencakup alokasi untuk layanan umum daerah serta urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Adapun bagian DAU untuk layanan umum digunakan untuk mendukung penggajian PPPK daerah, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan setiap bulan dengan besaran 1/12 dari pagu alokasi. Penyaluran DAU dilakukan paling cepat pada hari kerja pertama bulan Januari, serta satu hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan-bulan berikutnya.

Proses pencairan DAU ini juga mensyaratkan laporan belanja pegawai dari pemerintah daerah kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 10 sebelum bulan penyaluran berikutnya. Hal ini bertujuan agar penggunaan anggaran tetap transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya penyaluran DAU ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di masing-masing wilayah. KPPN Tanjung berharap DAU dapat dikelola dengan baik dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search