Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

Optimalkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Belanja Negara

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah terus mendorong digitalisasi dalam proses pembayaran belanja negara. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai instrumen pembayaran non tunai.

Mengapa KKP Penting untuk Satker?

Penggunaan KKP memberikan berbagai manfaat strategis bagi satuan kerja (satker), di antaranya:

  • Efisiensi Pengeluaran: Pembayaran atas transaksi dilakukan terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP. Satker kemudian melakukan penggantian melalui pertanggungjawaban UP KKP. Dengan demikian, proses pembayaran menjadi lebih cepat dan efisien tanpa mengurangi akuntabilitas penggunaan dana.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh transaksi KKP tercatat secara otomatis dalam sistem Bank dan dapat dipantau oleh pimpinan satker. Ini memperkuat pengawasan internal serta mendukung prinsip transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

KKP Menjadi Komponen IKPA

Mulai tahun 2024, nilai transaksi KKP menjadi salah satu komponen dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), khususnya dalam Indikator Pengelolaan UP dan TUP sebagaimana diatur dalam PER-5/PB/2024. Target penggunaan KKP tahun 2025 ditetapkan secara triwulanan:

  • Triwulan II: 5% dari besaran UP KKP per bulan yang disetahunkan
  • Triwulan III: 9%
  • Triwulan IV: 13%

Langkah Strategis Satker untuk Optimalisasi KKP

Agar penggunaan KKP berjalan efektif dan sesuai ketentuan, satker perlu mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Tingkatkan Security Awareness: Lindungi informasi kartu, hindari penyalahgunaan, dan pastikan seluruh pemegang KKP memahami tanggung jawabnya.
  2. Menyusun Perencanaan Belanja dengan KKP: Identifikasi jenis pengeluaran yang dapat dibayarkan melalui KKP.
  3. Memprioritaskan KKP untuk Belanja Rutin: Gunakan KKP untuk belanja yang sebelumnya dibayarkan tunai melalui UP, guna mengurangi risiko dan beban administratif.
  4. Utamakan KKP dalam Belanja Perjalanan Dinas, seperti pembelian tiket dan pemesanan kamar hotel/penginapan.
  5. Monitoring Berkala: Pimpinan satker diharapkan aktif memantau penggunaan KKP secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan target dan ketentuan yang berlaku.
  6. Koordinasi dengan KPPN & Perbankan: Bangun komunikasi yang intensif dengan KPPN dan Perbankan untuk mendapatkan bimbingan teknis maupun solusi atas kendala penggunaan KKP.

KKP bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol komitmen pemerintah dalam membangun sistem keuangan negara yang modern, digital, dan akuntabel. Satker memegang peranan kunci dalam keberhasilan implementasi ini. Oleh karena itu, mari kita optimalkan penggunaan KKP demi mendukung efisiensi anggaran dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search