Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dan mendukung pengukuran kinerja deviasi Halaman III DIPA pada IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan ketentuan mengenai pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada Halaman III DIPA tahun anggaran 2025.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, kinerja deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang antara realisasi anggaran dan RPD bulanan pada masing-masing jenis belanja di awal setiap triwulan.
Menindaklanjuti hal tersebut, satuan kerja (satker) diminta untuk melakukan pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh bulan Februari, April, Juli, dan Oktober untuk masing-masing triwulan. Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA akan digunakan sebagai dasar penilaian kinerja deviasi, mengacu pada tanggal posting (tanggal terbit DIPA hasil revisi pada sistem).
Jadwal Pemutakhiran RPD Tahun 2025
Berikut batas waktu pengajuan dan posting pemutakhiran RPD oleh satker untuk tahun 2025:
Periode |
Batas Pengajuan Satker |
Batas Tanggal Posting |
Triwulan I |
28 Februari 2025* |
4 Maret 2025 |
Triwulan II |
22 April 2025 |
24 April 2025 |
Triwulan III |
14 Juli 2025 |
16 Juli 2025 |
Triwulan IV |
14 Oktober 2025 |
16 Oktober 2025 |
*Penyesuaian dilakukan sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
Imbauan kepada Seluruh Satker
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, KPPN Tanjung mengimbau kepada seluruh pengelola keuangan satker agar:
- Memperhitungkan pagu anggaran berdasarkan jenis belanja, blokir, rencana kegiatan, belanja kontraktual, dan rencana pencairan dana sepanjang tahun anggaran 2025;
- Melakukan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA secara triwulanan, disesuaikan dengan reviu kebutuhan pencairan anggaran, dan mengajukan tepat waktu sesuai batas waktu yang telah ditetapkan;
- Menjaga akurasi dan konsistensi antara realisasi anggaran dengan RPD, dengan batas toleransi deviasi tidak lebih dari 5%;
- Memperhitungkan sisa anggaran yang diproyeksikan tidak akan terserap hingga akhir tahun untuk dimutakhirkan sebagai RPD pada bulan Desember 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, satker diharapkan dapat menyusun RPD secara lebih realistis, akurat, dan disiplin waktu. KPPN Tanjung akan terus mendampingi satker untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan tepat sasaran.
Untuk pertanyaan atau bimbingan teknis lebih lanjut, satker dapat menghubungi petugas layanan KPPN Tanjung.