Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) diimbau untuk segera melakukan percepatan persiapan penyaluran dana. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, penyaluran DAK Fisik dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, tergantung pada besaran alokasi dan hasil rekomendasi Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Penyaluran Bertahap untuk Efektivitas Pelaksanaan
Penyaluran DAK Fisik secara bertahap berlaku bagi bidang atau subbidang dengan pagu alokasi di atas Rp1 miliar serta kegiatan yang tidak direkomendasikan untuk penyaluran sekaligus. Tahap pertama penyaluran dapat dilakukan jika Pemda telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk penyampaian dokumen melalui aplikasi OMSPAN TKD.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan
Pemda diminta segera menyusun dan menyampaikan dokumen persyaratan berikut:
- Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025.
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) Tahunan kegiatan DAK Fisik TA 2024, sebagai kompilasi seluruh bidang/subbidang.
- Dokumentasi Foto dan Titik Koordinat Realisasi Fisik per jenis kegiatan DAK Fisik TA 2024.
- Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah disetujui Kementerian/Lembaga.
- Daftar Kontrak Kegiatan yang telah direviu oleh APIP dan disetujui Pemda.
- Laporan Hasil Reviu (LHR) Tahunan oleh Inspektorat Daerah.
- Laporan Sisa dan/atau Penggunaan Sisa DAK Fisik.
Penting dicatat, beberapa dokumen seperti LRPD-CO, LHR Tahunan, Daftar Kontrak Kegiatan, dan Laporan Sisa DAK merupakan output dari aplikasi OMSPAN TKD, dan wajib disampaikan paling lambat 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
Peran Aktif Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan aktif melakukan reviu atas data DAK Fisik yang telah direkam oleh SKPD. Persetujuan atau penolakan atas data ini akan menjadi acuan proses selanjutnya oleh BPKAD.
Himbauan Percepatan
Untuk memastikan kelancaran penyaluran dana, Pemda dihimbau untuk:
- Segera memproses pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik.
- Menyampaikan dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah melalui aplikasi OMSPAN TKD secepatnya, guna menghindari kegagalan unggah menjelang batas akhir.
Dengan koordinasi dan komitmen bersama, diharapkan pelaksanaan DAK Fisik TA 2025 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat waktu, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan pelayanan publik.