Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

Himbauan Ketelitian Penginputan Kode Akun Iuran BPJS Kesehatan dari TPP PPPK Pemerintah Daerah

KPPN Tanjung mencatat masih banyak terjadi kesalahan penginputan Kode Akun (MAP) dalam transaksi penyetoran, khususnya terkait iuran BPJS Kesehatan yang bersumber dari Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (TPP PPPK) Pemerintah Daerah.

Kesalahan ini antara lain berupa penyetoran iuran Jaminan Kesehatan dengan menggunakan kode akun yang tidak sesuai, seperti:

  • Pembayaran iuran 1% TPP PPPK Pemerintah Daerah (ditanggung pegawai/PPPK) yang seharusnya disetorkan ke Kode MAP 811153, namun keliru disetorkan ke Kode MAP 811113 (PNS Daerah).
  • Pembayaran iuran 4% TPP PPPK Pemerintah Daerah (ditanggung pemerintah sebagai pemberi kerja) yang seharusnya disetorkan ke Kode MAP 811154, namun keliru disetorkan ke Kode MAP 811412 (PNS Daerah).

Kesalahan tersebut menimbulkan kebutuhan reklasifikasi (perbaikan transaksi), yang pada akhirnya memperlambat proses rekonsiliasi dan menambah beban administrasi baik bagi unit kerja maupun KPPN.

 

Pentingnya Ketelitian dalam Penginputan

Agar transaksi tercatat dengan benar dan sesuai peruntukan, unit kerja diharapkan:

  1. Memastikan kode akun yang digunakan sudah tepat sebelum melakukan penyetoran.
  2. Mencermati perbedaan kode akun iuran 1% dan 4% TPP PPPK, karena keduanya memiliki kode akun yang berbeda.
  3. Selalu mengacu pada daftar kode akun resmi dari Kementerian Keuangan.
  4. Melakukan pemeriksaan berlapis sebelum penyetoran dilakukan di aplikasi MPN.

 

Daftar Kode Akun yang Benar

Untuk mempermudah, berikut daftar kode akun yang perlu diperhatikan dalam penyetoran iuran BPJS Kesehatan dari TPP PPPK Pemerintah Daerah:

Jenis Iuran dari TPP PPPK                  Ditanggung Oleh                Kode MAP yang Benar
1% Iuran Jaminan Kesehatan                 Pegawai (PPPK)                             811153
4% Iuran Jaminan Kesehatan                 Pemerintah                                     811154

 

 

Langkah Jika Terjadi Kesalahan

Apabila unit kerja telah melakukan penyetoran dengan kode akun yang salah, maka langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Menyampaikan surat permohonan perbaikan (reklasifikasi) ke KPPN dengan melampirkan:
    • Bukti setor yang menunjukkan transaksi salah kode akun.
    • Rincian kode akun salah dan kode akun yang benar.
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  2. Mengajukan permohonan sesegera mungkin, agar tidak mengganggu proses rekonsiliasi bulanan.

 

Penutup

KPPN Tanjung menghimbau seluruh unit kerja Pemerintah Daerah agar lebih teliti dalam melakukan penginputan kode akun penyetoran, khususnya terkait iuran BPJS Kesehatan dari TPP PPPK Pemerintah Daerah. Ketepatan kode akun akan mempermudah pencatatan penerimaan negara, menjaga akuntabilitas, serta mendukung kelancaran pengelolaan keuangan negara.

Dengan disiplin dan ketelitian bersama, kita dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dan mempercepat proses administrasi keuangan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search