Dalam rangka mewujudkan laporan keuangan pemerintah yang andal, akuntabel, dan transparan, setiap satuan kerja (satker) diwajibkan melaksanakan rekonsiliasi internal maupun eksternal secara rutin. Rekonsiliasi eksternal dilakukan melalui aplikasi MonSAKTI, sebagai sarana pengendalian kualitas data yang terintegrasi antara satker dengan KPPN.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dan data keuangan tercatat dengan benar. Setiap periode, rekonsiliasi eksternal harus diselesaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
KPPN Tanjung memberikan apresiasi atas capaian satker dalam periode Juli 2025, di mana pelaksanaan rekonsiliasi eksternal dengan penyelesaian Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) dan To Do List berhasil mencapai tingkat penyelesaian 98,88% tepat waktu. Angka ini merupakan bukti nyata dari kerja keras dan komitmen satker dalam mendukung akuntabilitas keuangan negara.
TDK dan To Do List yang Perlu Menjadi Perhatian
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023, satker yang tidak menyelesaikan rekonsiliasi tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana. Oleh karena itu, kepatuhan dan ketepatan waktu menjadi sangat penting untuk dijaga.
Hasil evaluasi melalui MonSAKTI pada setiap periode adakalanya menunjukkan masih terdapat beberapa TDK dan To Do List yang perlu ditindaklanjuti satker setiap periode.
Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) terbagi menjadi tiga kategori utama: TDK Rupiah (selisih nilai rupiah antara SPAN dan SAKTI), TDK CoA (perbedaan pada tingkat akun/Chart of Account), dan TDK Detail (perbedaan hingga tingkat dokumen sumber, termasuk nomor dan tanggal).
Sedangkan To Do List terbagi ke dalam kategori bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Contoh To Do List bulanan mencakup persediaan dan aset yang belum didetailkan, persediaan yang belum di-approve, hingga aset yang belum divalidasi. Sementara To Do List triwulanan dan semesteran meliputi penyisihan piutang, penyusutan aset, hingga rekonsiliasi internal persediaan dan aset. Adapun To Do List tahunan memuat penyelesaian saldo akun tidak normal, ketidaksesuaian akun dengan kode barang, dan piutang pajak non-DJP.
KPPN Tanjung mendorong seluruh satker untuk lebih memperhatikan penyelesaian TDK dan To Do List tersebut sebagai bagian dari continuous improvement dalam peningkatan kualitas data keuangan. Dengan penyelesaian yang tepat waktu dan lengkap, satker turut berkontribusi pada terwujudnya laporan keuangan pemerintah yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Tanjung senantiasa berkomitmen menjaga integritas, meningkatkan kualitas kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh satker mitra kerja.
Mari bersama-sama meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui disiplin rekonsiliasi eksternal dan penyelesaian TDK dan To Do List di setiap periode. Kualitas data yang baik bukan hanya cerminan dari kinerja satker, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.



