Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian Kinerja KPPN Tanjung tahun 2025 ditetapkan berdasarkan PK-02/WPB.19/2025 yang terdiri dari 7 Sasaran Strategis dan 15 Indikator Kinerja.





