Visi dan Misi KPPN Tanjung
Indikator Kinerja Tahun 2022 KPPN Tanjung
Peta Strategi KPPN Tanjung
Maklumat wan Janji Pelayanan KPPN Tanjung
Lawan ngini, kami sabarataan bajanji maadaakan pelayanan sesuai standar pelayanan nang sudah ditatapkan dan amunnya kada kawa manapati janji ngini, kami sabarataan hakun dikanaakan sanksi sasuai peraturan perundang-undangan nang sudah ditatapakan.
Maklumat dan Janji Pelayanan KPPN Tanjung
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Sesuai PMK 169/PMK.01/2012, KPPN Tanjung mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, KPPN Tanjung menyelenggarakan fungsi:
1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
9. Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
12. Pelaksanaan kehumasan; dan 13. Pelaksanaan administrasi KPPN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Tanjung berlokasi di Kota Tanjung tepatnya di Jalan Akhmad Yani Km. 10 No. 20 Maburai Tanjung 71571 PO BOX 126 Telepon (0526) 2027205, 2027206 Faksimile (0526) 2027207. Kota Tanjung sendiri merupakan ibukota dari Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Perkembangan organisasi KPPN Tanjung mengikuti perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Mulai dari Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012, pada tanggal 01 Oktober 2012 bersamaan dengan 133 KPPN lainnya di seluruh Indonesia KPPN Tanjung ditetapkan sebagai KPPN Percontohan tahap VI. Lalu pada Tahun 2013 berdasarkan PMK Nomor 169/PMK.01/2012 (sekarang berubah menjadi PMK Nomor 262/PMK.01/2016) tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Tanjung yang sebelumnya merupakan KPPN Tipe A2 berubah menjadi KPPN Tipe A1.
Pada tahun 2002 KPPN Tanjung dibuka dengan memilki wilayah kerja sebanyak 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Tabalong dengan ibu kota Tanjung, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan ibu kota Amuntai, dan Kabupaten Balangan dengan ibu kota Paringin. Sebelumnya, wilayah kerja KPPN Tanjung merupakan bagian dari wilayah kerja KPPN Barabai. Pertama kali dibuka dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Tanjung, beralamat di Jalan Ir. P. M. Noor Mabuun Kec. Murung Pudak , Kabupaten Tabalong. Kemudian berpindah ke alamat saat ini yaitu Jalan Akhmad Yani Km. 10 No. 20 Maburai Tanjung pada awal tahun 2004 hingga saat ini.
1. Piala Penghargaan Peringkat II Nasional Go Green Kementerian Keuangan 2017