Jl. Jend. Sudirman Km. 1 No. 264, Tanjung Balai

Berita

Seputar KPPN Tanjung Balai

Pentingnya Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara ke KPPN

       Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, dalam rangka peningkatan akuntabilitas administrasi penerimaan negara, satker wajib melakukan konfirmasi setoran penerimaan negara ke KPPN. Tujuan pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara adalah untuk memastikan setoran penerimaan negara berupa pajak, PNBP dan/atau pendapatan lainnya telah masuk ke kas negara. Pentingnya konfirmasi setoran negara juga dinyatakan dalam PMK Nomor 190/PMK.O5/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN pasal 52, yang mengamanatkan bahwa penerbitan SPP GUP oleh PPK wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, salah satunya adalah SSP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN.

       Dalam melaksanakan konfirmasi setoran penerimaan negara, satker berpedoman pada Per-5/PB/2018. Konfirmasi setoran penerimaan negara ke KPPN dapat dilakukan paling cepat H+1 setelah penyetoran penerimaan negara pada Bank/Pos Persepsi. Kemudian satker melakukan perekaman surat setoran penerimaan negara menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu aplikasi SAS. Satker menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara ke KPPN dilampiri dengan:

  1. Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (Lampiran A Per-5/PB/2018);
  2. ADK konfirmasi setoran penerimaan negara yang memuat data:
  3. Kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara);
  4. Kode NTB/NTP (Nomor Transaksi Bank);
  5. Kode NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. Kode Akun;
  7. Nilai Setor;
  8. Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan.

       Dalam prakteknya, masih banyak satker yang menyampaikan ADK konfirmasi setoran penerimaan negara dengan format yang salah sehingga memperlambat proses konfirmasi setoran penerimaan negara. Pada Per-5/PB/2018 telah dijelaskan bagaimana format ADK konfirmasi setoran penerimaan negara yang benar, yaitu sebagai berikut:

Format ADK Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

ADK konfirmasi setoran penerimaan negara dibuat dalam format file Text (ekstensi *.txt).

       Untuk ke depannya, diharapkan satker dapat lebih teliti dalam memuat ADK dan tidak menunda konfirmasi setoran penerimaan negara ke KPPN.


Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9

Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta Pusat 10710

Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search