Jl. Jend. Sudirman Km. 1 No. 264, Tanjung Balai

Tugas dan Fungsi Ditjen Perbendaharaan

 

Tugas

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

 

a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

    b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
   

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;

   

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;

   

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;

   

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan

   

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

 

Sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai instansi vertikal berupa:

KPPN Tipe A1
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A 1 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
m. pengelolaan rencana penarikan dana;
n. pengelolaan rekening pemerintah;
o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

                                 

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9

Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta Pusat 10710

Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search