Pelecehan Seksual merupakan tindakan diskriminatif yang mengarah pada ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender yang berpotensi terjadi di lingkungan kerja. Untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di lingkungan Ditjen
Perbendaharaan, perlu dilakukan upaya preventif yang efektif oleh seluruh unit kerja serta didukung pula oleh seluruh Pegawai.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPPN Tanjungbalai berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan Pelecehan seksual yang dituangkan dalam Piagam Komitmen Bersama Pelaksanaan Pencegahan Tindakan Pelecehan/Kekerasan Seksual yang diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Tanjungbalai.
Penandatanganan piagam komitmen Pelaksanaan Pencegahan Tindakan Pelecehan/Kekerasan Seksual merupakan bentuk dari komitmen bersama seluruh pegawai KPPN Tanjungbalai untuk terlibat untuk mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif dan ramah.