Jl. Sriwijaya Pal 1, Tanjung Pandan – 33416

THR: Insentif Bagi Aparatur Negara dan Stimulus Fiskal Bagi Perekonomian Nasional*

Sejarah Pembayaran THR Kepada Aparatur Negara

Tunjangan Hari Raya (THR) dikenalkan pertama kali pada tahun 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. THR ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (istilah saat itu: Pamong Praja/PNS) yang merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintahan saat itu. Pada saat itu nominal THR yang diterima sebesar Rp 125 sampai dengan Rp 200. Kebijakan ini tidak berlangsung lama karena kondisi ekonomi dan politik saat itu.

 

Beberapa dekade kemudian, yaitu pada tahun 2016, Pemerintah membayarkan kembali THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2016. Kemudian pada tahun 2018 ruang lingkup pembayaran THR diperluas juga kepada para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, yang diantaranya adalah menetapkan gaji dan tunjangan.

 

Selain itu, sejak tahun 2023, obyek pembayaran THR juga diperluas dengan ditambahkannya komponen tunjangan profesi guru/dosen ke dalam tunjangan yang berhak dibayarkan THR-nya. Kebijakan ini memberikan perhatian khusus terhadap guru dan dosen, yang memiliki peran penting dalam pembangunan Pendidikan dan sekaligus juga bentuk penghargaan dari pemerintah atas peran guru/dosen dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

 

THR Aparatur Negara Sebagai Stimulus Fiskal

Sebagai upaya mempertahankan laju pemulihan ekonomi nasional setelah badai pandemi, Pemerintah berupaya menjaga tingkat daya beli masyarakat (dalam hal ini adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan) sehingga memberikan manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Atas dasar hal tersebut, Pemerintah menilai perlu untuk memberikan stimulus fiskal dengan memberikan Tunjangan Hari Raya.

 

Penting untuk kita pahami bersama bahwa kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya bukan hanya sekadar insentif bagi para aparatur negara maupun penerima pensiun, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi nasional. Dengan memberikan stimulus finansial kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan atas pengabdian mereka tetapi juga mendorong konsumsi domestik yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

 

Pemberian tunjangan Hari Raya diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari raya Idul Fitri karena meningkatnya kebutuhan pada periode tersebut. Dengan memiliki tambahan dana, masyarakat (dalam hal ini Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun/Tunjangan) akan lebih mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti kebutuhan sehari-hari atau bahkan untuk berinvestasi. Hal ini dapat menciptakan efek pengganda di dalam perekonomian, di mana peningkatan konsumsi oleh masyarakat akan mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi lainnya.

 

Tentu saja, dalam memberikan tunjangan Hari Raya, pemerintah tetap memperhatikan keseimbangan keuangan negara dan daerah. Besaran THR juga diberikan secara proporsional dengan memperhatikan berbagai faktor seperti pangkat, jabatan, dan kelas jabatan dari para penerima tunjangan. Khusus untuk PPPK, THR dibayarkan secara proporsional apabila masa kerjanya kurang dari satu tahun pada bulan Februari 2025.

 

Dengan diterimanya THR tahun 2025, marilah segera kita belanja ke pasar, memborong jualan UMKM di bazar-bazar, memborong jualan pedagang kaki lima dan sebagainya agar THR ini memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat sekitar kita.

 

 

Sumber:

  1. https://www.tempo.co/ekonomi/soekiman-wirjosandjojo-penggagas-thr-pertama-di-indonesia-siapa-dia--1200543
  2. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6036382/thr-pns-muncul-1951-baru-rutin-dibagi-di-2016?page=2
  3. https://setkab.go.id/inilah-pp-15-2023-tentang-thr-dan-gaji-ke-13-aparatur-negara-dan-pensiunan-2023/
  4. Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2025

 

 

*Tulisan merupakan pendapat pribadi Penulis

 

Ditulis oleh: Rega Prasetya Amrullah

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.640202

IKUTI KAMI

Search