Jl. Sriwijaya Pal 1, Tanjung Pandan – 33416

Profil

Tugas dan Fungsi KPPN Tanjung Pandan

Tugas dan Fungsi KPPN Tanjung Pandan

TUGAS

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Pasal 25, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 31, sebagai KPPN Tipe A2, KPPN Tanjung Pandan mempunyai tugas yaitu:

  1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendaharan umum negara;
  2. Penyaluran pembiayaan atas beban negara; dan
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI      

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Tanjung Pandan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ;
  3. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  6. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan danakuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  11. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  12. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. pengelolaan rencana penarikan dana;
  14. pengelolaan rekening pemerintah;
  15. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
  19. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
  20. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.640202

IKUTI KAMI

Search