Penatausahaan Data Supplier
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Pendaftaran Supplier SAKTI
Pendaftaran Supplier Baru diajukan melalui SAKTI user Operator Komitmen
Ketentuan Pendaftaran Supplier:
- Pendaftaran supplier mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontrak, dimana terdapat elemen-element yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN.
- Untuk supplier tipe 3 dan tipe 6, tidak dapat menggunakan nomor rekening yang sama. Apabila rekening sudah terdaftar di tipe 3, maka tidak dapat dilakukan pendaftaran di tipe 6. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya. Solusinya adalah membuka rekening pegawai yang baru
- OTP Supplier tipe 3 (Pegawai) hanya dilakukan jika terdapat penambahan pegawai baru atau perubahan rekening pegawai pada satuan kerja;
- Satker disarankan agar lebih mengutamakan fasilitas Import Supplier Interkoneksi dari SPAN untuk pendaftaran data supplier tipe 2 (rekanan), 6 (penerusan pinjaman), dan 7 (lain-lain);
- Pendaftaran data supplier hanya akan diproses atas pengajuan yang sudah dilengkapi dengan data pendukung.
Persyaratan Pendaftaran Supplier:
- PDF Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani
- Rekening koran
Prosedur Pendaftaran
Proses pendaftaran data dilakukan dengan mempedomani juknis pada tautan JUKNIS
PERUBAHAN DATA SUPPLIER
Ketentuan Perubahan data Supplier:
- Perubahan supplier dilakukan untuk perubahan NAMA PEGAWAI dan NAMA PEMILIK REKENING Untuk supplier tipe 3 dan tipe 6
- Jika yang berubah adalah Nomor Rekening, maka melalui mekanisme Pendaftaran Supplier (OTP Supplier ulang)
- Supplier tipe 3 dan tipe 6, tidak dapat menggunakan nomor rekening yang sama. Apabila rekening sudah terdaftar di tipe 3, maka tidak dapat dilakukan pendaftaran di tipe 6. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya. SOlusinya adalah membuka rekening pegawai yang baru
- Pengiriman dokumen pendukung pendaftaran/perubahan supplier dan kontrak dilakukan melalui unggah data di SAKTI user Operator Komitmen
- Dokumen pendukung yang wajib diunggah berupa file *.pdf yang sudah ditandatangani (baik tanda tangan basah atau TTE) dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi.
- Proses unggah data pengukung OTP Supplier/Kontrak dilakukan sebelum proses OTP oleh user PPK.
- Pendaftaran data supplier hanya akan diproses atas ADK yang sudah dilengkapi dengan data pendukung.
Persyaratan Perubahan Data Supplier
- Diajukan menggunakan format ADK BCSU
- Surat Permintaan Perubahan Supplier sesuai PER-58/PB/2013
- Melampirkan PDF Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani;
Prosedur Perubahan data Supplier
Proses Perubahan data supplier Data Kontrak dilakukan dengan mempedomani juknis pada tautan JUKNIS
PENONAKTIFAN SUPPLIER
Penonaktifan data supplier dilakukan apabila terdapat kesalahan data supplier yang mengharuskan penonaktifan data supplier atau terdapat informasi rekening pegawai yang tidak lagi digunakan untuk pembayaran, misalnya ganti nomor rekening atau mutasi jabatan. Penonaktifan data supplier dilakukan berdasarkan surat permintaan penonaktifan data supplier dari satker atau dari laporan audit supplier yang dihasilkan oleh sistem aplikasi SPAN.
Persyaratan Penonaktifan Data Supplier
- Surat Permintaan Penonaktifan Supplier dibuat sesuai format PER-58/PB/2013 untuk supplier Tipe 3 (Pegawai) (Lampiran XI)
- Surat Permintaan Penonaktifan Supplier dibuat sesuai format PER-58/PB/2013 untuk selain supplier Tipe 3 (Pegawai) (Lampiran XIII):
- PDF Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani
Prosedur Penonaktifan data Supplier
Permintaan Penonaktifan Data Supplier disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
PENGAKTIFAN KEMBALI SUPPLIER
Pengaktifan kembali data supplier dimungkinkan terjadi apabila ada pegawai yang bekerja/dimutasikan kembali ke satker lama.
Contoh :
Naely bekerja di satker A dari tahun 2016 sampai dengan 2019
Pada awal tahun 2020, Naely dimutasikan ke satker B. Sehingga akan terbit SKPP dan penonaktifan supplier ybs di satker A Pada awal tahun 2021, Naely kembali dimutasikan dari satker B ke satker A (satker lama)
Maka supplier Naely di KPPN mitra kerja Satker A harus diaktifkan lagi jika Naely masih ingin menggunakan rekening lama
Persyaratan Pengaktifan Kembali Data Supplier
- Surat Permohonan Pengaktifan Kembali Supplier Tipe 3 (Pegawai)
- PDF Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani
Prosedur Pengaktifan kembali data Supplier
Permintaan Pengaktifan kembali Data Supplier disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


