02 Jan,2026
Berita

IKPA: Rapor Kinerja Satuan Kerja

Bayangkan seorang anak yang telah menjalani satu semester penuh di sekolah. Orang tua telah mengeluarkan biaya besar: uang sekolah, uang buku, les tambahan, dan tentu saja uang jajannya juga. Ketika rapor dibagikan dan nilai-nilai setiap pelajaran serta catatan dari guru diperlihatkan, pertanyaan pun muncul: apakah nilai yang diperoleh anak sebanding dengan usaha dan biaya yang telah dikeluarkan oleh orang tuanya?

Begitu pula dengan satuan kerja (satker) penerima Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap tahunnya, negara mengalokasikan anggaran ke berbagai satker untuk mendanai program dan kegiatan. Dana, tenaga, dan sumber daya manusia dikerahkan. Lalu, bagaimana kita menilai apakah pelaksanaan anggaran itu benar-benar berjalan dengan baik? Di sinilah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) hadir sebagai rapor kinerja satuan kerja.

Asal Usul dan Dasar Hukum IKPA

Agar implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan efektif, dibutuhkan instrumen monitoring dan evaluasi (monev) yang sistematis. Tujuannya jelas: memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata, baik dari sisi output maupun outcome.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan instrumen monev yang dirancang untuk menilai apakah pelaksanaan belanja oleh Kementerian Negara/Lembaga telah sesuai dengan prinsip value for money. IKPA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan/atau pengelola fiskal, dan digunakan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran dari tiga sisi utama yakni kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Dasar hukum terbaru yang mengatur IKPA adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Tujuan IKPA sederhana namun penting, bagaimana menciptakan suatu alat ukur yang objektif untuk menilai apakah pelaksanaan anggaran oleh satker sudah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

IKPA saat ini terdiri dari berbagai indikator yakni Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) dan Capaian Output.

Setiap indikator mencerminkan aspek penting dari Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran, Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Dengan kata lain, IKPA tidak hanya menilai seberapa besar anggaran terserap, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dijalankan, dan menghasilkan manfaat.

IKPA bukan sekadar angka, bukan sekadar data, dan bukan sekadar laporan semata. IKPA adalah cermin yang memantulkan kualitas perencanaan, implementasi, dan hasil pelaksanaan belanja negara. Dalam konteks APBN, belanja bukan hanya soal menghabiskan anggaran, melainkan tentang bagaimana anggaran itu diterjemahkan menjadi manfaat nyata: jalan yang lebih baik, layanan publik yang lebih cepat, dan masyarakat yang lebih sejahtera.

Melalui IKPA, pemerintah memiliki instrumen untuk menilai kinerja satuan kerja secara objektif. Penilaian ini tidak berhenti pada angka penyerapan, tetapi menyentuh aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga capaian output. Hasilnya menjadi dasar untuk mendorong perbaikan tata kelola, memperkuat disiplin anggaran, dan memberikan pembinaan yang tepat sasaran.

Lebih dari itu, IKPA berperan sebagai pengingat bahwa belanja negara harus membawa nilai. Setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus kembali dalam bentuk manfaat yang dirasakan publik. Seperti rapor anak sekolah yang menunjukkan hasil dari proses belajar, IKPA menjadi alat refleksi: apakah usaha, waktu, dan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara kepada satker benar-benar menghasilkan kinerja yang layak dan berdampak?

02 Jan,2026
Berita

Digitalisasi Perbendaharaan: Menuju Belanja yang Efisien dan Akuntabel

Di era disrupsi teknologi saat ini, transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan dalam tata kelola keuangan publik. Kementerian Keuangan sebagai pengawal mandat fiskal, telah bergeser dari pola konvensional menuju ekosistem digital yang terintegrasi. Upaya ini bukan hanya soal pembaruan sistem aplikasi, melainkan sebuah revolusi dalam mengelola setiap rupiah APBN agar lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Hal ini dibuktikan oleh beberapa jurnal yang diterbitkan oleh DIJEFA bahwa efisiensi birokrasi yang didorong oleh digitalisasi mampu memangkas rantai birokrasi pembayaran yang sebelumnya memakan waktu hari menjadi hitungan jam.

Digitalisasi ini menjadi tulang punggung dalam menjaga ritme belanja negara, terutama di tingkat daerah. Melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pemerintah hadir untuk memastikan bahwa alokasi anggaran tidak hanya berhenti pada angka-angka di atas kertas, tetapi benar-benar terdistribusi ke masyarakat melalui sistem yang minim kebocoran dan maksimal dalam dampak ekonomi.

Inovasi Instrumen Pembayaran di Lini Terdepan

Dukungan nyata pemerintah dalam memodernisasi belanja negara tercermin dalam pengembangan berbagai instrumen pembayaran nontunai (cashless). Salah satu tonggak utamanya adalah implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD). KKPD hadir sebagai solusi atas tantangan penggunaan uang persediaan yang selama ini bersifat konvensional. Melalui KKPD, Satuan Kerja (Satker) diberikan fleksibilitas dalam bertransaksi, sementara negara mendapatkan kepastian data belanja yang real-time dan transparan. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT).

Penguatan Akuntabilitas melalui Sistem Terintegrasi

DJPb juga melakukan transformasi besar melalui penerapan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang mengadopsi prinsip single database. Dengan sistem ini, pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dapat dilakukan secara komprehensif dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Peran KPPN di daerah menjadi sangat vital sebagai pembina teknis yang memastikan setiap kendala dalam operasional sistem dapat teratasi dengan cepat.

Integrasi data ini memungkinkan pimpinan di Kementerian dan Lembaga untuk mengambil kebijakan fiskal yang lebih tajam berbasis data (data-driven policy). Misalnya, melalui monitoring sisa pagu dan kecepatan penyerapan anggaran, pemerintah dapat melakukan pemrioritasan ulang belanja pada sektor-sektor yang lebih membutuhkan stimulus, sehingga APBN benar-benar berfungsi sebagai instrumen shock absorber di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tantangan dalam Akselerasi Digitalisasi Perbendaharaan

Ke depan, tantangan utama dalam digitalisasi perbendaharaan bukan lagi sekadar ketersediaan infrastruktur teknologi, melainkan transformasi budaya kerja (culture set). Tantangan pertama adalah peningkatan literasi digital bagi para pengelola keuangan di tingkat Satuan Kerja. Masih ditemukan adanya hambatan psikologis dalam beralih dari transaksi tunai ke digital karena faktor kebiasaan dan kekhawatiran akan keamanan siber. Di sinilah peran unit vertikal DJPb sebagai pemberi solusi dan informasi menjadi sangat krusial.

Kedua, adalah tantangan interoperabilitas sistem. Meskipun SAKTI telah berjalan dengan baik, sinergi dengan sistem di luar Kementerian Keuangan, seperti sistem pengadaan INAPROC dan sistem perbankan, harus terus diperkuat. Harmonisasi regulasi dan standarisasi prosedur menjadi kunci agar proses digitalisasi tidak terfragmentasi, melainkan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka "Kemenkeu Satu".

Penutup: Digitalisasi sebagai Investasi Tata Kelola

Pada akhirnya, digitalisasi perbendaharaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan publik. Dengan sistem yang transparan, risiko penyimpangan dapat diminimalisir, dan setiap rupiah belanja negara dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih baik. Melalui penguatan fungsi layanan, pemberian solusi atas isu strategis di lapangan, dan amplifikasi kebijakan yang konsisten, DJPb memastikan bahwa teknologi hadir bukan untuk merumitkan, melainkan untuk mempercepat kemakmuran bangsa. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas hanya dapat dicapai jika dikelola dengan sistem keuangan yang modern, tangguh, dan akuntabel.

16 Okt,2025
Berita

KPPN Tanjung Pandan Gelar Sosialisasi PER-17/PB/2025 dan Apresiasi Kinerja Triwulan III 2025

Tanjung Pandan, 16 Oktober 2025 — KPPN Tanjung Pandan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) 2025 di Aula Laskar Pelangi KPPN Tanjung Pandan. Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman satuan kerja terhadap ketentuan dan tahapan teknis penutupan tahun anggaran agar pelaksanaan berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu.

Dalam sambutan pembuka, Kepala KPPN Tanjung Pandan menyampaikan apresiasi kepada para peserta atas partisipasi aktifnya. Sinergi yang terbangun diharapkan memperlancar proses menuju cut-off akhir tahun dengan prinsip cepat, tepat, dan akuntabel.

Pada sesi materi LLAT 2025, Randi Syaputra (PTPN Mahir, KPPN Tanjung Pandan) menegaskan prinsip pelaksanaan: “LLAT bukan hanya tentang cepat, tapi juga perlu tepat.” Penekanan tersebut menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara percepatan proses dan ketelitian dokumen pada setiap tahapan.

Selanjutnya, Wahyu Setya Utama (PTPN Terampil, KPPN Tanjung Pandan) memaparkan current issue pelaksanaan anggaran, menyampaikan update hal-hal baru dalam proses pengelolaan anggaran diantaranya pembaruan akses monitoring pengelolaan data transaksi APBN melalui aplikasi my intress dan pembaruan ketentuan pembayaran transaksi Katalog elektronik Versi 6 melalui mekanisme ls kontraktual. Selain itu, disampaikan juga refreshment IKPA dan monitoring capaian kinerja pelaksanaan satker mitra KPPN Tanjung Pandan sampai dengan triwulan III Tahun 2025.

Kegiatan diakhiri dengan penyampaian apresiasi kepada satker mitra kppn tanjung padan atas kinerja pengelolaan APBN sampai dengan triwulan III Tahun 2025 yang terbagi dalam beberapa kriteria.

Kriteria Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Kategori Pagu Kecil

KPPN Tanjung Pandan

MTsN 1 Belitung Timur

BNN Kabupaten Belitung

 

Kategori Pagu Sedang

LOKA POM di Belitung

Pengadilan Agama Tanjung Pandan

KPBC Tanjung Pandan

KPP Tanjung Pandan

 

Kategori Pagu Besar

BPK Kabupaten Belitung

BPS Kabupaten Belitung Timur

Polres Belitung

 

Kriteria Kinerja Digitalisasi Pengelolaan Keuangan

Kategori Digitalisasi Pembayaran: BPS Kabupaten Belitung

Kategori Kinerja CMS: BPS Kabupaten Belitung Timur

Kategori Kinerja KKP: Stasiun Metereologi dan Geofisika H.AS Hanandjoedin

Kategori Kinerja Digipay Satu: Kemenag Belitung Timur (Setjen)

 

Kriteria Kinerja Penyampaian LPJ

Kategori LPJ Penerimaan

Terbaik Pertama: KSOP Tanjung Pandan

Terbaik Kedua: UPP Manggar

Terbaik Ketiga: Stasiun Metereologi dan Geofisika H.AS Hanandjoedin

 

Kategori LPJ Pengeluaran

Terbaik Pertama: KPPN Tanjung Pandan

Terbaik Kedua: Kemenag Beltim (664038)

Terbaik Ketiga: Kemenag Beltim (664036)

 

KPPN Tanjung Pandan menyampaikan selamat kepada seluruh penerima apresiasi. Melalui pemahaman yang selaras atas ketentuan PER-17/PB/2025 serta komitmen pada prinsip cepat, tepat, dan akuntabel, diharapkan kinerja penyerapan dan kualitas pelaksanaan anggaran pada akhir tahun 2025 semakin optimal.

 

20 Mar,2025
Berita

KPPN Tanjung Pandan Tuntas Salurkan Rp11,1M THR ASN dan PPNPN

KPPN Tanjung Pandan Tuntas Salurkan Rp11,1M THR ASN dan PPNPN

Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pandan telah menyelesaian proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan THR Keagamaan Tahun 2025 dengan total dana disalurkan sebesar Rp11.1 Miliar kepada 2.894 penerima pada 27 satuan kerja instansi vertikal di wilayah Kabupaten Belitung dan Kab. Belitung Timur.

 

 “THR tersebut disalurkan untuk aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, TNI-Polri, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada instansi vertikal yang dialokasikan pada APBN” ungkap Firza Yulianti, Kepala KPPN Tanjung Pandan.

 

Sampai dengan Kamis 20 Maret 2025, kurang dari satu minggu sejak penyaluran THR dan THR Keagamaan mulai disalurkan, KPPN Tanjung Pandan telah menyalurkan THR Gaji dan Tukin untuk 2.612 ASN Pemerintah Pusat dan TNI-POLRI dengan total penyaluran mencapai Rp10,2 Miliar dan 282 Pegawai PPNPN dengan total penyaluran mencapai Rp925 juta.

 

Total Penyaluran THR dan THR Keagamaan di Wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur diproyeksikan mencapai Rp40,8 Miliar yang disalurkan kepada 2.612 ASN Pemerintah Pusat dan TNI-POLRI, 6.439 ASN Pemerintah Daerah, dan 2.093 Pegawai PPNPN.

 

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (11/3), Prabowo Subianto menyampaikan bahwa THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

 

Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. Dalam peraturan tersebut disebutkan pula bahwa pembayaran THR Tahun 2025 dapat dilakukan paling cepat lima belas hari kerja, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

 

Pemberian THR ini tidak hanya sebagai apresiasi atas pengabdian yg telah diberikan, namun juga diharapkan mampu menjadi stimulus fiskal guna menjaga tingkat daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

19 Des,2025
Berita

Penatausahaan Data Kontrak

PENATAUSAHAAN DATA KONTRAK

Terdapat 3 jenis Penatausahaan Data Kontrak, yaitu :

  1. Addendum Data Kontrak :

Addendum/Perubahan atas salah satu elemen data kontrak, baik akibat addendum terhadap kontrak, maupun dalam rangka perbaikan data.

  1. “Cancel” Kontrak :

Pembatalan atas (sisa) kontrak yang sebelumnya telah terjadi pembayaran atas sebagian nilai kontrak

  1. “Close” Kontrak :

Perubahan status kontrak yang mana tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar pembayaran. Misalnya karena nilai kontrak outstanding sudah nihil dan/ atau karena masa/ periode tahun anggaran

 

Dasar Hukum

Perdirjen Perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

PENDAFTARAN KONTRAK

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, Satker wajib mendaftarkan data kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN.

Ketentuan Pendaftaran Data Kontrak

  1. Wajib didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani.
  2. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas 50juta wajib merekam data kontrak di SAKTI
  3. Pengadaan barang/jasa yang pembayarannya dengan termin/tahapan wajib merekam data kontrak di SAKTI
  4. Pendaftaran data kontrak dilakukan mengacu pada 1 (satu) nomor kontrak tertentu.
  5. Dalam hal suatu data kontrak terdiri dari beberapa mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang.
  6. Dalam hal data kontrak dibayarkan melalui beberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.

Tipe Kontrak

  1. Kontrak Tahunan (Annnual Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode /tahun anggaran yang sama.
  2. Kontrak Tahun Jamak (Multy Year Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode/ tahun anggaran yang berbeda.
  3. Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak (Release Multi-year Contract) : Pembuatan komitmen tahunan atas kontrak jangka panjang tertentu dengan mengacu pada alokasi dalam DIPA untuk pekerjaan dalam kontrak dimaksud.

Data kontrak yang didaftarkan meliputi :

  1. Informasi Umum, memuat informasi umum terkait identitas rekanan dan data kontrak, meliputi
  • Nomor kontrak,
  • mata uang,
  • tanggal kontrak,
  • nama pekerjaan,
  • penyedia barang/jasa, dan
  • data supplier (nama supplier, NPWP, tipe supplier, nama bank, dan nomor rekening yang digunakan yang digunakan sebagai tujuan pembayaran).
  1. Informasi Khusus meliputi :
  • Line Kontrak (Baris), Digunakan untuk mencatat perbedaan parameter untuk elemen data kontrak terkait Cara Penarikan
  • Jadwal Pembayaran, Digunakan untuk mencatat nilai dan waktu dari rencana angsuran
  1. Informasi Pembebanan memuat data BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan Pagu DIPA.

Syarat Pendaftaran Data Kontrak

Pendaftaran Kontrak diajukan melalui SAKTI dengan melampirkan

  1. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani
  2. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani

 

Prosedur Pendaftaran Kontrak

Proses pendaftaran data Kontrak dilakukan dengan mempedomani juknis pada tautan JUKNIS

 

Bukti Pendaftaran Kontrak berupa penerbitan Nomor Commitment Application Number (CAN) dengan Format : Tipe Kontrak/Kode KPPN.Nomor PO/Release/Addendum

Contoh :

Tahunan (annual) A/107.4/0/0

 

Keterangan :

A : Annual (Tahunan)

107 : Kode KPPN Tanjung Pandan

4 : Nomor Purchase Order (PO) didapatkan dari sistem SPAN

 

Perubahan/ Addendum Kontrak

RUANG LINGKUP

Perubahan data kontrak dapat dilakukan terkait hal sebagai berikut :

  1. Perubahan kontrak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
  2. Perubahan kontrak tidak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa

 

METODE PERUBAHAN DATA KONTRAK:

Perubahan data kontrak terbagi dalam 2 metode perubahan berdasarkan jenis perubahan elemen data:

  1. Metode Perubahan Data Kontrak dengan ADK

Perubahan Data Kontrak dengan menggunakan ADK digunakan untuk Perubahan elemen data sebagai berikut:

  • Perubahan tanggal pembayaran
  • Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
  • Perubahan Nilai Kontrak tanpa merubah jumlah termin
  • Perubahan COA (belum ada realisasi)
  • Perubahan Supplier (tidak merubah NRS dan site)

Dokumen Pendukung:

  • Resume Kontrak yang sudah ditandatangani;
  • Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani;;

 

  1. Perubahan Data Kontrak dengan Surat Permohonan

Perubahan data kontrak dengan menggunakan Surat Permohonan Perubahan Kontrak :

  • Berkurang jumlah termin pembayaran
  • Bertambahnya jumlah termin pembayaran
  • Perubahan COA (setelah ada realisasi)
  • Perubahan Cara Bayar
  • Perubahan Nilai termin pembayaran untuk kontrak yang dibebankan lebih dari satu COA

Dokumen Pendukung:

  • Resume Kontrak yang sudah ditandatangani;
  • Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani;
  • Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER-58/PB/2013.

 

SYARAT PENGAJUAN

Addendum Kontrak, disampaikan melalui SAKTI user Operator Komitmen pada menu Komitmen dengan melampirkan:

  • Resume Kontrak yang sudah ditandatangani;
  • Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani;
  • Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER-58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan)
  • Perubahan Data Kontrak akan diproses lebih lanjut jika sudah dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana poin di atas.

 

Prosedur Perubahan Data Kontrak

Proses Perubahan Data Kontrak dilakukan dengan mempedomani juknis pada tautan JUKNIS

Pembatalan Data Kontrak

Pembatalan data kontrak adalah bagian dari pengelolaan data kontrak yang dilakukan oleh KPPN dengan tujuan untuk menghapus pencadangan dana dan mengembalikan Fund Availability. Pembatalan data kontrak mengakibatkan sebagian atau seluruh komponen dari data kontrak yang dibatalkan menjadi tidak valid lagi untuk digunakan sebagai dasar pembayaran. Pembatalan data kontrak dapat juga dilakukan oleh KPPN tanpa permintaan PPK terhadap sisa kontrak yang belum dibayarkan dalam hal : Dalam rangka pengelolaan cadangan pagu DIPA terkait berakhirnya tahun anggaran

Pembatalan kontrak oleh Satker dapat dilakukan atas hal sebagai berikut :

  • Pemutusan kontrak oleh PPK
  • Karena Perubahan struktur kontrak
  • Keperluan Revisi DIPA, dilakukan pembatalan sebagian pagu DIPA yang telah dicadangkan

Syarat:

  • Surat permohoanan pembatalan kontrak sesuai format format pada PER-58/PB/2013
  • Karwas kontrak dan NRK yang telah terdaftar

 

Prosedur Pembatalan Data Kontrak

Permintaan Pembatalan data Kontrak diajukan melalui email ke alamat: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

25 Sep,2025
Berita

KPPN Tanjung Pandan Gelar Forum Konsultasi Publik: Menjaga Kualitas dan Akuntabilitas Layanan

Tanjung Pandan, 25 September 2025 — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pandan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025 dengan tema “Menjaga Kualitas dan Akuntabilitas Layanan KPPN Tanjung Pandan.”

Kegiatan yang digelar di Aula KPPN Tanjung Pandan ini dihadiri oleh para perwakilan satuan kerja kementerian/lembaga, instansi pemerintah daerah dan perwakilan stakeholder lainnya. Forum menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala KPPN Tanjung Pandan dan Pejabat Fungsional PTPN, yang membahas Pelayanan dan standar pelayanan KPPN Tanjung Padan.

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Tanjung Pandan menegaskan bahwa forum ini menjadi sarana untuk menjaring masukan langsung dari para pengguna layanan.

“Forum ini bukan hanya agenda tahunan, tetapi komitmen kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, cepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Pejabat Fungsional PTPN dalam paparannya menyampaikan standar layanan KPPN Tanjung Pandan, evaluasi kinerja layanan KPPN selama tahun berjalan, termasuk capaian survei kepuasan pengguna layanan. Berdasarkan hasil survey, kepuasan pengguna layanan pada periode Triwulan III Tahun 2025 menunjukkan tren positif.

Diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta forum menyampaikan pengalaman, saran dan harapan terkait peningkatan efisiensi layanan, kejelasan dokumen persyaratan, serta pentingnya asistensi teknis bagi operator aplikasi keuangan pemerintah.

Menutup kegiatan, Kepala KPPN menegaskan bahwa seluruh masukan dari peserta akan menjadi dasar penyusunan rencana aksi peningkatan kualitas layanan. Selain itu, Kepala KPPN mengajak perwakilan stakeholder yang hadir untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan layanan KPPN Tanjung Pandan.

“Kualitas dan akuntabilitas adalah kunci utama pelayanan publik yang berintegritas. KPPN Tanjung Pandan berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan dan kepuasan mitra kerja,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik untuk bersama peningkatan kualitas layanan KPPN Tanjung Pandan.

 

04 Mar,2024
Berita

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II TA 2023 Lingkup Kab. Belitung dan Kab. Belitung Timur

Kamis (29/02) yang lalu, KPPN Tanjung Pandan bersama dengan KPP Pratama Tanjung Pandan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak-Pajak Pusat atas Belanja Daerah periode Semester I Tahun 2023. Kegiatan ini tak luput deari keterlibatan pemerintah daerah Kab. Belitung dan Kab. Belitung Timur, dalam hal ini Kepala BPPRD Kab. Belitung, Kepala BPKAD Kab. Belitung Timur, serta Inspektorat Kab. Belitung dan Inspektorat Kab. Belitung.

Kepala KPPN Tanjung Pandan menyampaikan pentingnya kegiatan Penandatanganan BAR Penyetoran Pajak-Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2023 karena hal ini merupakan salah satu syarat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur untuk memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari PBB dan PPh di Triwulan I Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Tercatat jumlah pajak-pajak pusat atas belanja daerah selama periode Semester II TA 2023 yang disetorkan oleh Pemda Belitung senilai 30,4 miliar rupiah dan oleh Pemda Belitung Timur senilai 29,1 miliar rupiah.

Selain agenda penandatanganan BAR, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi bagi KPPN, KPP, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan dan penyetoran pajak pusat, sehingga diharapkan penyetoran pajak pusat di masa mendatang dapat meningkat. (RNAG)

 

 

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • ...
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10