Bayangkan seorang anak yang telah menjalani satu semester penuh di sekolah. Orang tua telah mengeluarkan biaya besar: uang sekolah, uang buku, les tambahan, dan tentu saja uang jajannya juga. Ketika rapor dibagikan dan nilai-nilai setiap pelajaran serta catatan dari guru diperlihatkan, pertanyaan pun muncul: apakah nilai yang diperoleh anak sebanding dengan usaha dan biaya yang telah dikeluarkan oleh orang tuanya?
Begitu pula dengan satuan kerja (satker) penerima Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap tahunnya, negara mengalokasikan anggaran ke berbagai satker untuk mendanai program dan kegiatan. Dana, tenaga, dan sumber daya manusia dikerahkan. Lalu, bagaimana kita menilai apakah pelaksanaan anggaran itu benar-benar berjalan dengan baik? Di sinilah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) hadir sebagai rapor kinerja satuan kerja.
Asal Usul dan Dasar Hukum IKPA
Agar implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan efektif, dibutuhkan instrumen monitoring dan evaluasi (monev) yang sistematis. Tujuannya jelas: memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata, baik dari sisi output maupun outcome.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan instrumen monev yang dirancang untuk menilai apakah pelaksanaan belanja oleh Kementerian Negara/Lembaga telah sesuai dengan prinsip value for money. IKPA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan/atau pengelola fiskal, dan digunakan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran dari tiga sisi utama yakni kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Dasar hukum terbaru yang mengatur IKPA adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Tujuan IKPA sederhana namun penting, bagaimana menciptakan suatu alat ukur yang objektif untuk menilai apakah pelaksanaan anggaran oleh satker sudah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
IKPA saat ini terdiri dari berbagai indikator yakni Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) dan Capaian Output.
Setiap indikator mencerminkan aspek penting dari Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran, Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Dengan kata lain, IKPA tidak hanya menilai seberapa besar anggaran terserap, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dijalankan, dan menghasilkan manfaat.
IKPA bukan sekadar angka, bukan sekadar data, dan bukan sekadar laporan semata. IKPA adalah cermin yang memantulkan kualitas perencanaan, implementasi, dan hasil pelaksanaan belanja negara. Dalam konteks APBN, belanja bukan hanya soal menghabiskan anggaran, melainkan tentang bagaimana anggaran itu diterjemahkan menjadi manfaat nyata: jalan yang lebih baik, layanan publik yang lebih cepat, dan masyarakat yang lebih sejahtera.
Melalui IKPA, pemerintah memiliki instrumen untuk menilai kinerja satuan kerja secara objektif. Penilaian ini tidak berhenti pada angka penyerapan, tetapi menyentuh aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga capaian output. Hasilnya menjadi dasar untuk mendorong perbaikan tata kelola, memperkuat disiplin anggaran, dan memberikan pembinaan yang tepat sasaran.
Lebih dari itu, IKPA berperan sebagai pengingat bahwa belanja negara harus membawa nilai. Setiap rupiah yang keluar dari kas negara harus kembali dalam bentuk manfaat yang dirasakan publik. Seperti rapor anak sekolah yang menunjukkan hasil dari proses belajar, IKPA menjadi alat refleksi: apakah usaha, waktu, dan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara kepada satker benar-benar menghasilkan kinerja yang layak dan berdampak?
Kamis (29/02) yang lalu, KPPN Tanjung Pandan bersama dengan KPP Pratama Tanjung Pandan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak-Pajak Pusat atas Belanja Daerah periode Semester I Tahun 2023. Kegiatan ini tak luput deari keterlibatan pemerintah daerah Kab. Belitung dan Kab. Belitung Timur, dalam hal ini Kepala BPPRD Kab. Belitung, Kepala BPKAD Kab. Belitung Timur, serta Inspektorat Kab. Belitung dan Inspektorat Kab. Belitung.
