KPPN Tanjung Pandan Tuntas Salurkan Rp11,1M THR ASN dan PPNPN
Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Pandan telah menyelesaian proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan THR Keagamaan Tahun 2025 dengan total dana disalurkan sebesar Rp11.1 Miliar kepada 2.894 penerima pada 27 satuan kerja instansi vertikal di wilayah Kabupaten Belitung dan Kab. Belitung Timur.
“THR tersebut disalurkan untuk aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, TNI-Polri, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada instansi vertikal yang dialokasikan pada APBN” ungkap Firza Yulianti, Kepala KPPN Tanjung Pandan.
Sampai dengan Kamis 20 Maret 2025, kurang dari satu minggu sejak penyaluran THR dan THR Keagamaan mulai disalurkan, KPPN Tanjung Pandan telah menyalurkan THR Gaji dan Tukin untuk 2.612 ASN Pemerintah Pusat dan TNI-POLRI dengan total penyaluran mencapai Rp10,2 Miliar dan 282 Pegawai PPNPN dengan total penyaluran mencapai Rp925 juta.
Total Penyaluran THR dan THR Keagamaan di Wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur diproyeksikan mencapai Rp40,8 Miliar yang disalurkan kepada 2.612 ASN Pemerintah Pusat dan TNI-POLRI, 6.439 ASN Pemerintah Daerah, dan 2.093 Pegawai PPNPN.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (11/3), Prabowo Subianto menyampaikan bahwa THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. Dalam peraturan tersebut disebutkan pula bahwa pembayaran THR Tahun 2025 dapat dilakukan paling cepat lima belas hari kerja, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemberian THR ini tidak hanya sebagai apresiasi atas pengabdian yg telah diberikan, namun juga diharapkan mampu menjadi stimulus fiskal guna menjaga tingkat daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.